Connect with us

Politik & Pemerintahan

MK Perintahkan Gelar PSU di 4 TPS, PJ Bupati Magetan : Anggaran Rp 10 Miliar

Published

on

MK Perintahkan Gelar PSU di 4 TPS, PJ Bupati Magetan : Anggaran Rp 10 Miliar

RASI FM – Pj Bupati Magetan Nizhamul memastikan kesiapan pemerintah daerah Kabupaten Magetan untuk menyelenggarakan PSU sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan adanya pemilihan ulang di 4 TPS. Ditemui disela sela kegiatan sidak pasar jelang Ramadhan Nizhamul mengatakan, pemerintah daerah telah menganggarkan Rp 10 miliar untuk melaksanakan PSU.

“Kita sudah koordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkait pelaksanaan PSU. Untuk anggaran tidak ada masalah, masih cukup. Anggaran sekarang masih ada Rp 10 miliar masih cukup, ” ujarnya di temui di Pasar Maospati Selasa (25/2/2025).

Baca Juga:  Catat 625 Orang Pindah Pilih, KPU Ponorogo Sebagian Warga Hanya Bisa Pilih Gubernur di Pilkada 2024.

Nizhamul menambahkan , pihaknya saat ini masih menunggu tekhnis pelaksanaan PSU di 4 TPS dari KPU Magetan. Saat ini KPU Magetan juga masih menunggu juklak dan juknis pelaksanaan PSU di 4 TPS. “KPU sekarang menunggu juklak dan juknis nya pelaksanaan PSU itu. Saya dengar KPU tidak mengadakan PPK nya tidak ada PPS nya tidak ada, itu diserahkan ke pemerintah Magetan. Kita juga siapkan pengamanan baik itu waktu pelaksanaan di TPS penghitungan sampai nanti ada pelantikan kita pastikan keamanannya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Empat Kecamatan Tak Ikuti Lomba Desa, Bakal Kena Sanksi Camat Terburuk?

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS di Kabupaten Magetan pada perkara nomor 30/PHP.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Magetan. Hakim MK Suhartoyo dalam keputusan yang dibacakan pada sidang pleno mengatakan, pemungutan Suara Ulang (PSU), di 4 TPS akan dilakukan di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Dalam pembacaan putusannya MK menyebutkan di TPS 009 Desa Selotinatah terdapat 6 pemilih yang tidak diperbolehkan mencoblos dengan alasan datang di TPS pukul 12.15 WIB, padahal sesuai dengan aturan jadwal pemungutan suara berlangsung mulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Baca Juga:  Bacaleg Berusia 21 Tahun, Demokrat Siap Gandeng Generasi Milenial dan Keterwakilan Perempuan 35 Persen.

Sementara di TPS 001 Desa Nguri, MK menyebut terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pengguna hak pilih. Di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, MK menyatakan sejumlah pemilih dilaporkan menggunakan hak pilih mereka, tetapi para saksi memastikan mereka bekerja di luar Kabupaten Magetan. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM