Ekonomi
KP2KP Magetan Berikan Sosialisasi Kewajiban Pajak Melekat Sejak Koperasi Terdaftar Kepada Ratusan Pengurus KDKMP.
Published
4 minggu agoon
By
rasinews
RASI MEDIA – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Magetan memberikan penyuluhsan kepada ratusan penguru Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Magetan. Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Magetan, Bambang Sumantri , menegaskan bahwa kewajiban perpajakan melekat sejak koperasi resmi terdaftar, meskipun kegiatan usaha belum berjalan. Ia menyampaikan, sebagian besar koperasi yang baru berdiri masih belum menjalankan usaha. Meski demikian, KP2KP tetap memberikan pemahaman awal terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi ke depan.”Kewajiban perpajakan koperasi itu cukup banyak. Pertama, Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berkaitan dengan gaji pengurus atau karyawan. Kedua, soal kepemilikan gedung koperasi, apakah milik desa atau koperasi. Kalau sewa, maka ada pajak sewa-menyewa yang bersifat final,” terangnya.
Selain itu, Bambang menyebut koperasi juga berpotensi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika melakukan penjualan beli Barang Kena Pajak. Di sisi lain, koperasi wajib melaporkan pajak badan setiap tahun.“Secara keseluruhan ada empat sampai lima kewajiban pajak yang harus dilaporkan. Untuk kewajiban bulanan, Pasal 21 itu jelas. Kalau ada jasa, maka lapor Pasal 23,” dia.
Menurut Bambang, pemahaman pengurus koperasi terkait aturan pajak sebenarnya sudah ada, meski masih pada tahap dasar. Oleh karena itu, KP2KP Magetan menggencarkan program sosialisasi dengan menggandeng Dinas Koperasi.“Kami bekerja sama dengan Dinas Koperasi untuk memberikan edukasi perpajakan kepada koperasi-koperasi di Magetan. Karena keterbatasan tempat, kegiatan ini dibagi menjadi tiga hari agar seluruh koperasi bisa terfasilitasi,” katanya.
Bambang menegaskan, kewajiban pajak tetap harus dilaporkan meskipun koperasi belum menjalankan kegiatan usaha.“Kalau belum ada kegiatan, tetap wajib lapor, tapi laporannya nihil. Perbedaannya hanya ada atau tidaknya pajak yang harus dibayar,” tegasnya.
Ia menambahkan, kewajiban perpajakan mulai berlaku sejak koperasi terbentuk sebagai badan hukum dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).“Sejak koperasi terdaftar dan punya NPWP, kewajiban perpajakannya sudah ada. Soal membayar pajak atau tidak, itu tergantung penghasilan dan jenis usahanya,” jelas Bambang.
Bambang mencontohkan, pengenaan pajak akan berbeda-beda tergantung kegiatan usaha koperasi, seperti simpan pinjam atau jual beli. Pajak dikenakan atas penghasilan, termasuk Sisa Hasil Usaha (SHU).“Kalau koperasi memperoleh SHU, maka atas SHU tersebut dikenakan pajak.Tetapi jika tidak ada keuntungan, maka tidak ada pajak yang pemiliknya. Namun, kewajiban bulanan seperti pajak gaji pengurus, jasa, atau sewa bangunan tetap harus dipenuhi,” tutupnya.
323 total views, 3 views today


