Ekonomi
DPRD Kabupaten Magetan Soroti Permasalahan Lahan Sawah Untuk Lokasi KDKMP, Puthut : Inventarisasi Status Lahan Sawah.
Published
4 minggu agoon
By
rasinews
RASI MEDIA – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Puthut Pujiono, menyoroti persoalan ketersediaan dan kejelasan status lahan untuk mendukung pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Magetasn. Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, pemerintah daerah perlu melakukan inventarisasi secara menyeluruh agar pelaksanaan program tersebut tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
Puthut menjelaskan, Kabupaten Magetan sebenarnya telah memiliki pedoman tata ruang melalui RT-RW. Namun, ia mengakui tidak semua lahan desa dapat langsung dimanfaatkan karena sebagian masuk dalam zona tertentu, seperti kawasan hutan maupun lahan pertanian yang dilindungi. “Memang kita punya pendekatan RT-RW. Tentu ada lahan kita yang masuk zona dan ada yang tidak. Ini yang kita minta untuk segera diinventarisasi agar ditemukan jalan keluar,” kata Puthut.
Ia menambahkan, hingga saat ini lahan yang masuk ke Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) maupun Lahan Sawah yang Dilidungi LSD untuk kepentingan KDMP statusnya harus jelas agar tidak berdampakhukum dikemudian hari. Karena itu, ia meminta data detail dari pihak terkait mengenai jumlah desa yang mengalami kendala lahan. “Sementara ini, baik untuk zona LSD maupun zona ketahanan pangan, LP2B ini masih butuh pendataan. Berapa desa yang terdampak, saya minta segera di selesaikan. KDMP ini jangan dilihat hanya hari ini, tapi harus dilihat ke depannya,” tegasnya.
Menurut Puthut, ke depan seluruh sentra perekonomian desa akan bertumpu pada koperasi desa masing-masing. Oleh karena itu, kesiapan lahan menjadi faktor krusial agar KDMP benar-benar menjadi penggerak ekonomi desa. “Semua sentra perekonomian desa ini nanti akan ditumpukan di koperasi desa. Ini harus kita sadari bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, apabila lahan dengan status lahan pertanian yang dilindungi terpaksa digunakan, pemerintah wajib menyiapkan lahan pengganti sesuai ketentuan yang berlaku. Apalagi penempatan lahan tersebut harus disediakan dua kali lipat dari luas lahan yang digunakan. “Kalau LP2B dipakai, harus ada pengganti dua bidang yang sama. Artinya dua kali dari lahan yang digunakan. Ini juga untuk menghindari permasalahan hukum,” jelas Puthut.
Saat ini, DPRD bersama pihak terkait tengah melakukan inventarisasi untuk memetakan lahan yang masuk LP2B, LSD, maupun lahan yang tidak termasuk keduanya. Puthut mengakui, beberapa desa memang dilaporkan tidak memiliki lahan yang memenuhi kriteria, salah satunya karena berada di kawasan hutan. “Ada beberapa laporan, contohnya di Nglopang, lahannya berhutanan. Ini mau tidak mau harus kita koordinasikan dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.
Puthut berharap, koordinasi pihak dapat memastikan program KDMP tetap berjalan tanpa menimbulkan masalah di kemudian hari, mengingat kebutuhan lahan yang cukup besar untuk setiap koperasi desa. “Bagaimana KDMP ini bisa berjalan, teman-teman kepala desa atau pengelola koperasi tidak punya masalah ke depan. Karena kebutuhannya cukup besar, sekitar 235 unit dengan luas masing-masing 600 meter persegi,” tutupnya.
879 total views, 3 views today


