Connect with us

Hukum & Kriminal

Kakek Dari Madiun Nekat Curi Mikrofon Hingga Al-Qur’an Di Masjid Magetan Untuk Makan

Published

on

Kakek Dari Madiun Nekat Curi Mikrofon Hingga Al-Qur’an Di Masjid Magetan Untuk Makan

RASI MEDIA – Seorang pria berusia 61 tahun berinisial S, warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, nekat mencuri barang-barang dari sejumlah masjid dan musala di Kabupaten Magetan untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. Barang yang dicuri mulai dari mikrofon, amplifier, sarung, hingga Al-Qur’an. Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso mengatakan, barang-barang tersebut dijual untuk mendapatkan uang. “Barang-barang tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan uang,” ujarnya di Mapolres Magetan, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga:  Pembuat Konten Video Viral Perusakan Motor di Magetan Dilaporkan Polisi.

Dwi menjelaskan, pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal seorang diri. Salah satu barang curian yang telah dijual adalah amplifier seharga sekitar Rp 100.000. Sementara itu, Al-Qur’an yang diambil dalam aksi terakhir belum sempat dijual. “Pelaku ini residivis kasus yang sama di Madiun,” kata Dwi. Polisi mengungkap kasus ini setelah rekaman CCTV pencurian di sebuah masjid di Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Magetan, beredar di media sosial. Setelah mengidentifikasi wajah dan melacak alamat pelaku, polisi menangkap S di rumahnya di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Baca Juga:  Kejari Ponorogo Sita 10 Mobil Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Dana BOS SMK 2 PGRI,

Polisi menduga pelaku juga beraksi di sejumlah lokasi lain, termasuk Desa Purwosari, Kecamatan Karangrejo, dan Kecamatan Maospati. Menurut Dwi, pelaku menyasar masjid dan musala yang sepi, terutama pada siang hari, setelah mengamati situasi di sekitar lokasi. “Sasaran pencurian tidak selalu sama, bergantung pada barang yang tersedia di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Inspektorat Telah Periksa 9 Perangkat Desa Taji, Terkait Pengembalian Uang Sisa Pembangunan Jalan Tembus Sawah Sebesar Rp 35 Juta.

Polisi menyita dua Al-Qur’an dan sejumlah barang bukti lainnya serta masih mendalami kemungkinan pencurian di lokasi lain. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM