Connect with us

OlahRaga & Kesehatan

Capaian Vaksin Tinggi, Kasus Campak di Magetan Juga Tinggi di Wilayah Balita Yang Tidak Di Vaksin

Published

on

Dinas Kesehatan Magetan Pastikan Penanganan Kasus Stunting Capai Target.

Rasi FM – Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan mencatatkan capaian vaksin campak untuk bayi dan balita mencapai lebih dari 90 persen pada tahun 2022. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan Rohnat Hidayat mengatakan, meski capaian vaksin campak tinggi namun angka kasus campak juga tercatat tinggi di sejumlah wilayah kecamatan . Selama tahun 2022 Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan mencatat 36 kasus campak dari suspek sebanyak 63 suspek campak.

Baca Juga:  Sutaji, Tukang Pijat Tunanetra Yang Punya Iklan Di Media Sosial Berharap Ada Pelatihan Internet Bagi Temannya

” Campak di Magetan selama tahun 2022 total ada 63 kasus suspek yang dicurigai campak. Dari hasil laboratorium 36 kasusunya positif campak, cukup tinggi tinggi ada 57 persen kasus campaknya dari suspek tahun 2022. Untuk awal tahun 2023 ini kami masih kosong,” ujarnya.

Rohmat Hidayat menambahkan, tingginya angka kasus campak di Kabupaten Magetan ditengah tingginya capaian vaksinasi berasal dari sejumlah wilayah kecamatan yang kesadaran masyarakat masih rendah melakukan vaksin pada balita dan anak mereka. Balita yang terserang campak mayoritas merupakan Balita yang belum divaksin. Sejumlah wilayah yang tinggi kasus campak berasal dari Puskesmas Kecamatan Panekan, Puskesmas Kecamatan Magetan dan Puskesmas Kecamatan Taji.

Baca Juga:  Jelang Libur Tahun Baru, Baru 3 Kolam Renang Yang Ajukan Asesmen

“Program imunisasi campak ini kita berikan 3 kali yang pertama usia 9 bulan, yang kedua 18 bulan atau 23 bulan dan yang ke 3 diberikan kelas 1 SD. Capaian vaksin untuk bayi dan balita itu sekitar 90 persen, untuk anak sekolah telah 100 persen,” imbuhnya.

Baca Juga:  Jumlah Pasien TBC Menurun, Dinkes Magetan Sebut Pasien Takut Dicovidkan.

Sejumlah wilayah yang masih tinggi kasus campak memiliki riwayat imunisasi belum diimunisasi karena adanya penolakan dari orang tua. Campak diberikan saat usia 9 bulan 18 sampai 23 bblan dan saat usia 7 tahun untuk bayi dan balita mencapai 90 persen untuk anak SD mencapai 100 persen. (DmS)`

 370 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *