Connect with us

News

BPPKAD Magetan Targetkan 500 Sertifikasi Lahan Aset Pemerintah Daerah, Berhasil Selesaikan 4 Sertifikat Lahan Puskesmas dan Embung.

Published

on

BPPKAD Magetan Targetkan 500 Sertifikasi Lahan Aset Pemerintah Daerah, Berhasil Selesaikan 4 Sertifikat Lahan Puskesmas dan Embung.

RASI FM – Pemerintah Kabupaten Magetan menerima 4 sertifikat lahan puskesmas dan embung dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan atas pengurusan sertikat tersebut. Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan, Bambang Eko Suhardi mengatakan, 4 sertifikat yang diterima dari kejaksaan Negeri Magetan selaku pengacara negara merupakan lahan yang berpotensi berpolemik mengingat status tanah yang merupakan lokasi fasilitas umum tersebut belum pernah disertifikatkan.

Baca Juga:  Tingkatan Fasilitas Pelayanan Pelanggan, KAI Daop 7 Madiun Tertibkan Aset Negara.

“Yang menjadi item kerjasama dengan kejaksaan sebagai pengacara negara waktu itu ada 4 tanah yang kami anggap masih bermasalah. Puskesmas kawedanan dan puskesmas lembeyan serta embung di belotan. Status tanahnya dulu itu memang tanah sisipan,” ujarnya.

Bambang Eko Suhardi menambahkan, selama ini bangunan fasilitas kesehatan serta embung tersebut belum disertifikatkan karena status tanah tersebut dulunya merupakan urunan dari warga selaku pemilik tanah untuk dibangun fasilitas umum. Tidak adanya dokumentasi saat penyerahan lahan oleh masyarakat serta pelaku yang sudah meninggal karena penyerahan lahan dari pelaku telah terjadi puluhan tahun silam berpotensi menimbulkkan konflik. Untuk lebih menguatkan lagi sebagai fasilitas umum dengan status asset pemerintah daerah, pemerintah Kabupaten Magetan melakukan sertifikat di 4 lahan yang didirikan fasilitas umum tersebut.

Baca Juga:  20 Pasien Terkonfirmasi Positif Covid 19 di Magetan Sudah Menerima Kompensasi

“Dulu ceritanya sudah demikian jauh puluhan tahun, jadi masyarakat sudah menyerahkan tanah kecil kecil untuk pembangunan fasilitas umum puskesmas, tapi penyerahan tersebut tidak ada dokumennya,” imbuhnya.

Baca Juga:  KKN di Desa Sumber Sawit, Mahasiswa STAIM Kendal Gelar Pengurusan Sertifikasi Halal Kepada UMKM.

Tahun ini Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan mentargetkan melakukan sertifikasi terhadap 500 lahan asset pemerintah daerah. Lebih dari 1.600 aset pemeritah daerah Magetan saat ini belum dilakukan sertifikasi. Jumlah tersebut merupakan 20 persen dari 80 persen dari keseluruhan aset pemkab Magetan.(DmS)

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM