RASI FM – Pemerintah Kabupaten Magetan menerima 4 sertifikat lahan puskesmas dan embung dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan atas pengurusan sertikat tersebut. Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan, Bambang Eko Suhardi mengatakan, 4 sertifikat yang diterima dari kejaksaan Negeri Magetan selaku pengacara negara merupakan lahan yang berpotensi berpolemik mengingat status tanah yang merupakan lokasi fasilitas umum tersebut belum pernah disertifikatkan.
“Yang menjadi item kerjasama dengan kejaksaan sebagai pengacara negara waktu itu ada 4 tanah yang kami anggap masih bermasalah. Puskesmas kawedanan dan puskesmas lembeyan serta embung di belotan. Status tanahnya dulu itu memang tanah sisipan,” ujarnya.
Bambang Eko Suhardi menambahkan, selama ini bangunan fasilitas kesehatan serta embung tersebut belum disertifikatkan karena status tanah tersebut dulunya merupakan urunan dari warga selaku pemilik tanah untuk dibangun fasilitas umum. Tidak adanya dokumentasi saat penyerahan lahan oleh masyarakat serta pelaku yang sudah meninggal karena penyerahan lahan dari pelaku telah terjadi puluhan tahun silam berpotensi menimbulkkan konflik. Untuk lebih menguatkan lagi sebagai fasilitas umum dengan status asset pemerintah daerah, pemerintah Kabupaten Magetan melakukan sertifikat di 4 lahan yang didirikan fasilitas umum tersebut.
“Dulu ceritanya sudah demikian jauh puluhan tahun, jadi masyarakat sudah menyerahkan tanah kecil kecil untuk pembangunan fasilitas umum puskesmas, tapi penyerahan tersebut tidak ada dokumennya,” imbuhnya.
Tahun ini Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Magetan mentargetkan melakukan sertifikasi terhadap 500 lahan asset pemerintah daerah. Lebih dari 1.600 aset pemeritah daerah Magetan saat ini belum dilakukan sertifikasi. Jumlah tersebut merupakan 20 persen dari 80 persen dari keseluruhan aset pemkab Magetan.(DmS)