Connect with us

News

8 Peserta Tes P3K di Magetan Tak Bisa Mengikuti Test.

Published

on

8 Peserta Tes P3K di Magetan Tak Bisa Mengikuti Test.

Rasi Fm – Dalam pelaksanaan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Magetan 8 peserta tes dinyatakan tidak bisa mengikuti tes sesuai waktu yang ditentukan. Pengawas Utama pelaksanaan tes di SMA N 3 Magetan Arvianti Lababa mengatakan, 2 peserta dinyatakan positif saat dirapid antigen sementara 6 peserta lainnya dinyatakan sakit dan ada alasan yang bisa dipertanggung jawabkan.
“Memang ada beberapa peserta ada yang memberitahu tidak hadir. Ada yang memberi kabar hasil rapidnya positif, ada yang sakit, sampai hari ini lancar dan aman, terkendali dan rahasia. Kami saja tidak bisa masuk ruang. Yang bisa masuk ruang itu pengawas ruang dan proctor ruang,” ujanrnya.
Arvianti menambahkan, pelaksanaan ujian sendiri dilakukan secara ketat dengan memastikan peserta tes melakukan rapid antigen. Bagi peserta yang saat pelaksanaan ujian tidak bisa mengikuti ujian karena dinyatakan positif covid 19 saat dilakukan rapid antigen dan peserta yang tidak bisa mengikuti tes karena sakit dan alasan tertentu yang dibenarkan maka bisa mengikuti tes susulan yang direncanakan akan dilakukan pada Bulan Oktober mendatang.
“ kalau dia butuh tes hari ini dia rapidnya kemarin, karena hanya berlaku 1 X 24 jam. Ketika hasilnya positif hari ini dia tidak bisa ikut, tapi dia tidak mengurangi haknya, dia tetap diikutkan di susulan,” imbuhnya.
Sebanyak lebih dari 900 peserta mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilaksanakan di 2 lokasi yaitu di TUK SMA N 3 Magetan dan TUK Bendo. Satu hari tes penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diikuti oleh 110 peserta yang dibagi menjadi 2 sesi ujian. Dipastikan tidak ada peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berasal dari orang berkebutuhan khusus. (DmS)

Baca Juga:  Pengunjung Telaga Sarangan H + 3 Tembus Hampir 24.000 Wisatawan, Rekor Pengunjung Terbanyak.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM