Connect with us

Kesehatan & OlahRaga

Yuk Pahami Alur Pelayanan Pasien BPJS Untuk Pelayanan Rawat Jalan di RSUD Sayidiman Magetan, Pasien Harus Mengurus Surat Rujukan, 

Published

on

Yuk Pahami Alur Pelayanan Pasien BPJS Untuk Pelayanan Rawat Jalan di RSUD Sayidiman Magetan, Pasien Harus Mengurus Surat Rujukan, 

RASI FM – RSUD dr. Sayidiman Magetan memiliki alur pelayanan yang berbeda terkait pelayanan rawat jalan bagi pasien BPJS dan Non BPJS. Manager Pelayanan Pasien (MPP) RSUD dr. Sayidiman, Tumadi, mengatakan, bagi pasien BPJS wajib memiliki surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga FKTP sebelum mendaftar di kllinik yang dituju. “Sebelum pasien BPJS masuk ke klinik rawat jalan harus mengurus surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga FKTP,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemerintah Wajibkan Perjalanan Harus Vaksin Booster, Ini Tanggapan Bupati Magetan.

Tumadi menambahkan, di rujukan bagi pasien BPJS telah disertai dengan klinik yang akan dituju dan dokter yang akan menangani . Pasien selanjutnya akan diterima oleh TPP (Tempat Pendaftaran Pasien) Dimana pasien akan mendapatkan surat Surat Eligibilitas Peserta (SEP). ”Setelah mendapat SEP nanti akan mendapat antrian dan akan dipanggil ke klinik yang dituju. Disitu dokter akan melakukan pemeriksaan. Dari analisis medis, dokter akan menentukan apakah perlu pemeriksaan penunjang seperti apakah butuh rondgen atau pemeriksaan lab, maka pasien akan melanjutkan ke order resep secara link langsung terbaca di instalasi farmasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Membaik, Penderita Ginjal Akut Dari Magetan Dilaporkan Pulang Dari Rumah Sakit.

Selanjutnya pasien akan menerima resep yang secara langsung kebutuhan obat tersebut telah terbaca di instalasi farmasi. Pasien tinggal menunggu nomor antrian untuk mengambil obat. “Tinggal menunggu sesuai dengan nomor urut pasien. Setelah menerima obat pasien bisa pulang,” ucapnya.

Tumadi mengatakan tidak ada perbedaan pelayanan antara pasien BPJS dan pasien umum atau non BPJS. Yang membedakan hanya pada kwajiban pasien BPJS membawa surat rujukkan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama karena hal tersebut sesuai dengan aturan yang diterapkan BPJS. “Alurnya sama persis, yang membedakan hanya pasien umum tidak perlu rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau dokter keluarga FKTP. Syarat berkunjung berobat pasien menggunakan fasilitas BPJS, maka pengguna jasa harus mengikuti standar persyaratan yang diterbitkan BPJS.” Ucapnya.(DmS)

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Magetan Gelar O2SN Jaring Atlit Berlaga di Tingkat Provinsi.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM