Politik & Pemerintahan
Proses Pemeriksaan Disiplin ASN yang Buat Balap Lari Ditengah Jalan, BKPSDM Magetan: Semua Sanksi Berdampak pada Rekam Jejak Kepegawain.
Published
2 bulan agoon
By
rasinews
RASI MEDIA –Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan memastikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) yang membuat kegiatan balap lari ditengah jalan poros Maospati – Magetan saat ini masih berjalan dan ditangani Kepala Dians Pertanian Kabupaten Magetasn. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Magetan, Masruri menjelaskan, jenis sanksi baru bisa putus setelah proses pemeriksaan selesai. Menurutnya, sanksi disiplin memiliki tingkatan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. “Kalau ringan biasanya berupa teguran, bisa teguran lisan maupun tertulis. Tapi semua itu ada mekanismenya dan ada surat keputusannya,” ujarnya.
Masruri menambahkan, bahwa teguran lisan tidak hanya sebatas memanggil dan menegur secara informal, namun setiap hukuman disiplin kepada ASN tetap tertuang dalam Surat Keputusan (SK) resmi. “Ada SK-nya. Keputusan penjatuhan hukuman disiplin itu jelas, ada pertimbangan, ada dasar hukumnya, dan ditandatangani pejabat yang berwenang. Jadi jangan dikira hanya sekadar dipanggil lalu ditegur begitu saja,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh bentuk sanksi disiplin, termasuk teguran lisan, akan tercatat dalam rekam jejak kepegawaian ASN yang bersangkutan. Catatan tersebut akan menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan terkait kepegawaian yang bersangkutan ke depan. “Setiap pengambilan keputusan kepegawaian itu melekat pada rekam jejak. Penjatuhan hukuman disiplin apa pun akan terus terbawa. Jangan kira kalau sudah ditegur lalu selesai begitu saja,” ujarnya.
Menurut Masruri, pemahaman yang kurang komprehensif membuat orang menganggap teguran lisan tidak memiliki dampak. Padahal, seluruh sanksi disiplin berdampak terhadap karier ASN. “Baik teguran lisan, tertulis, apalagi yang lebih berat, semuanya berdampak pada rekam jejak kepegawaian. Dan itu menjadi bahan pertimbangan dalam proses berikutnya,” katanya.
Terkait lamanya proses pemeriksaan, Masruri menyebut durasinya bergantung pada masing-masing OPD. Namun secara umum, proses tersebut biasanya dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua minggu. “Biasanya satu sampai dua minggu selesai, tergantung OPD. Yang jelas, semua berproses sesuai aturan,” ungkapnya.
Sebelumnya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial IA menggelaran aksi balap lari untuk mempromosikan angkringan miliknya di Jalan Propinsi Twinroad Maospati–Magetan pada Sabtu, 21 Februari 2026 lalu tanpa izin kepada pihak terkait. Kegiatan tersebut dipastikan melanggar aturan karena menggunakan jalan raya umum untuk kegiatan dan mengganggu arus lalulintas tanpa ijin.
946 total views, 3 views today


