Connect with us

Politik & Pemerintahan

DPRD Kabupaten Magetan Segera Bahas Perda Penataan Pasar Tradisional dan Swalayan, Kang Ratno : Kami Sudah Terima Keluhan Pedagang.

Published

on

DPRD Kabupaten Magetan Segera Bahas Perda Penataan Pasar Tradisional dan Swalayan, Kang Ratno : Kami Sudah Terima Keluhan Pedagang.

 

RASI MEDIA – Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Ratno, menjelaskan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disampaikan Bupati Magetan kepada DPRD dalam rapat paripurna di gedung DPRD Senin (9/1) akan  segera dibahas bersama legislatif.

Ratno mengatakan, raperda pertama mengatur penataan pasar yang mencakup pasar tradisional hingga toko modern dan swalayan. Kebijakan ini disiapkan untuk menata kembali sistem perdagangan agar lebih tertib serta mengakomodasi berbagai keluhan masyarakat dan pelaku usaha di Magetan.“Raperda pertama menyangkut penataan pasar, baik swalayan maupun pasar tradisional. Regulasi ini kami siapkan untuk mengakomodasi berbagai keluhan masyarakat serta menata kembali sistem perdagangan di Magetan,” ujar Ratno.

Baca Juga:  Polres Magetan Musnahkan Puluhan Knalpot Bronk Hasil Operasi Patuh Semeru 2020

Ia menambahkan, DPRD sebelumnya telah menerima banyak aspirasi pedagang pasar tradisional yang mengeluhkan kondisi pasar yang semrawut serta persaingan dengan toko modern yang lokasinya berdekatan.“Kami sudah melakukan audiensi dengan pedagang pasar tradisional. Mereka mengeluhkan kondisi pasar yang carut-marut, termasuk keberadaan minimarket dan toko modern yang berdiri berdekatan sehingga bersinggungan langsung dengan pasar rakyat,” jelasnya.

Menurut Ratno, pembahasan raperda tersebut juga akan menentukan kelanjutan kebijakan moratorium pendirian toko modern. Keputusan pencabutan atau perpanjangan moratorium akan ditentukan setelah pembahasan bersama pemerintah daerah.“Apakah moratorium akan dicabut atau tidak, semuanya bergantung pada hasil pembahasan raperda ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Lantai 2 Rembes, Plavon Pasar Baru Magetan Ambrol.

Sementara itu, raperda kedua mengatur tentang pengelolaan air limbah domestik. DPRD menilai regulasi tersebut penting untuk meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus mendukung kesehatan masyarakat.Ratno menegaskan, kedua raperda itu sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perbaikan tata kelola lingkungan di daerah.“Regulasi ini penting untuk memperkuat perekonomian rakyat di tengah perkembangan zaman seperti sekarang,” katanya.

Baca Juga:  Belanja Pegawai RAPBD Magetan Tahun 2023 Lebih dari 50 Persen, DPRD Magetan Ingatkan Pembatasan Belanja Pegawai.

Ia memastikan DPRD bersama pemerintah daerah akan mempercepat pembahasan agar kedua raperda bisa segera disahkan tepat waktu. Setelah pembentukan panitia khusus (pansus), DPRD akan menjadwalkan rapat paripurna lanjutan.“Pembahasannya fleksibel. Kami berharap bisa selesai tepat waktu. Setelah pansus terbentuk, pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat paripurna,” ungkap Ratno.

Ratno juga menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah dilakukan secara kolaboratif antara DPRD dan pemerintah daerah dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.“DPRD mewakili masyarakat, sedangkan pemerintah daerah menjalankan kebijakan. Keduanya saling melengkapi dalam penyusunan regulasi,” pungkasnya.

 275 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *