News
Pj Bupati Magetan Tutup 2 Tambang Galian C yang Bermasalah Dengan Perijinan dan Seluruh Truk yang Beroperasi di Wilayah Tambang Odol.
Published
4 hari agoon
By
rasinews
RASI FM – Pj Bupati Magetan Nizhamul menutup tambang galian c milik CV Putra Anugrah di Dukuh Jeruk Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Jawa Timur saat sidak langsung ke lokasi. Dia mengatakan, lahan yang saat ini ditambang oleh CV Putra Anugrah dari surat keterangan surat pembayaran pajak atau pipil tercatat atas nama Karisun warga Desa Sayutan yang terdiri dari 4 pipil atau bukti pembayaran pajak. “Jadi atas nama Karisun ini ada 4 pipil, tidak luas yang pertama ada 1700 meter persegi, ada 1.400 meter persegi ada yang 1100 meter persegi ada yang 1000 meter persegi,” ujarnya di lokasi tambang Kamis (8/5/2025)
Nizamul menambahkan, penutupan dilakukan karena ketidak jelasan batas wilayah tambang yang dilakukan oleh CV Putra Anugrah karena lokasi tambang yang berbatasan langsung antara Jawa Tengah dan Jawa Timur. CV Putra Anugrah memiliki ijin tambang dari Provinsi Jawa Tengah, sementara 2 tahun terakhir menggali tambah di wilayah Kabupaten Magetan, Jawa Timur. “CV nya ada tapi batas wilayah ini belum jelas. Inilah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha masuk di zona abu abu,” imbuhnya.
Nizhamul juga melihat adanya lubang kerusakan lingkungan karena tidak ada reaklamasi di bekas tambang. Kegiatan tambang juga merusak jalan. “Setelah dikeruk tidak ada reaklamasi, ini yang menimbulkan kerusakan alam. Jalan juga rusak. Catatan dari BPKAD seluruh pendapatan dari 12 tambang satu tahun hanya Rp 700 juta. Sementara untuk pengerjaan jalan kita butuh Rp 150 miliar,” ucapnya.
Tambang bermasalah dengan izin
Selain tambang galian c milik CV Putra Anugrah di Dukuh Jeruk Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Pj Bupati Magetan juga menutup sementara tambang galian C PT Budi Jaya Sentosa yang beroperasi di Desa Taji, Kecamatan Karas karena tidak memiliki izin produksi meski telah beroperasi hampir satu tahun. Nizhamul meminta kegiatan tambang dihentikan saat itu juga hingga mereka memiliki izin operasional dan perencanaan kegiatan. “Saya minta hari ini stop, sampai nanti perizinannya sudah terbit yang baru,” katanya.
Nizhamul mengaku akan mempermudah perizinan bagi tambang PT Budi Jaya Sentosa. “Kita permudah pokoknya, kita juga tidak mengganggu iklim investasi sepanjang mereka itu taat dengan aturan, “ katanya.
Meski kegiatan tambang galian C berhenti, namun upaya reaklamasi dengan pembentukan sawah akan terus dilakukan di lahan seluas 10 hektar milik warga. “Kita minta satu bulan untuk kegiatan reklamasi tetap berjalan, tapi untuk truk harus keluar kosong,” jelasnya.
Seluruh truk tambang odol.
Selain terkait perijinan, Pj Bupati Magetan Nizhamul juga meminta seluruh kendaraan truk yang beroperasi di tambang ditertibkan karena semuanya Over Dimension Over Loading / ODOL. Pemilik PT Budi Jaya Sentosa mengaku operasional truk odol atas permintaan pemilik pabrik pengolah batu Fery. Meski demikian Nizhamul dengan tegas melarang truk odol beroperasi di tembang. “Truk-truk dam truknya lihat faktanya memang sudah ODOL ya. Tidak bisa untuk dijadikan angkutan sudah menyalahi aturan undang-undangnya,” pungkas Nizhamul. (DmS)
VISUAL NEWS klik
49 total views, 6 views today
You may like
Tambang di Taji Membuat Kerusakan 2,5 Kilometer Jalan, Penambang Bertanggung Jawab Perbaiki.
Pj Bupati Magetan Sidak Tambang Diperbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah, Ada Ketidakjelasan Batas Wilayah.
Ijin di Jawa Tengah Keruk Tambang Galian C di Jawa Timur, Warga Magetan Ngluruk ke Kantor Desa Pertanyakan Ijin.
Dua Mobil Truk Ditinggal Sopir Saat Petugas Razia Kendaraan Odol.
Jalan Tani di Desa Taji Magetan Hilang Dikeruk Penambang Galian C, Kepala Desa Lapor Pj Bupati.
Pemkab Magetan Dorong Lokasi Reklamasi Bekas Tambang Galian C Untuk Budidaya Pertanian.