Connect with us

News

Pj Bupati Magetan Sidak Tambang Diperbatasan Jawa Timur – Jawa Tengah, Ada Ketidakjelasan Batas Wilayah.

Published

on

Pj Bupati Magetan Sidak Tambang Diperbatasan Jawa Timur - Jawa Tengah, Ada Ketidakjelasan Batas Wilayah.

RASI FM – Pj Bupati Magetan Nizhamul turun langsung ke lokasi tambang milik CV Putra Anugrah di Dukuh Jeruk Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan yang ditutup sementara oleh pemerintah Kecamatan Parang karena tidak bisa menunjukkan ijin beroperasi Hari Rabu (5/5). Nizamul sempat memanyakan keberadaan tambang tersebut kepada perangkat desa setempat, anehnya mereka tidak tahu keberadaan tambang tersebut. “Kami tidak tahu pak,” ujar salah satu perangkat desa yang mendampingi Pj Bupati Magetan Kamis (8/5/2025).

Nizamul menambahkan, lahan yang saat ini ditambang oleh CV Putra Anugrah dari surat keterangan surat pembayaran pajak atau pipil tercatat atas nama Karisun warga Desa Sayutan yang terdiri daei 4 pipil. “Jadi atas nama Karisun ini ada 4 pipil, tidak luas yang pertama ada 1700 meterpersegi, ada 1.400 meter persegi ada yang 1100 meter persegi ada yang 1000 meterpersegi,” ujarnya

Baca Juga:  Talut Longsor, Satu Rumah di Magetan Ikut Roboh.

Nizamul mengaku ada ketidakjelasan batas wilayah tambang yang berbatasan langsung antara Jawa Tengah dan Jawa Timur sehingga dimanfaatkan oleh CV Putra Anugrah untuk menambang di wilayah Jawa Timur padahal dari sisi perijinan mereka dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “CV nya ada tapi batas wilayah ini belum jelas. Inilah yang dimanfaatkan oleh para pengusaha masuk dizona abu abu,” katanya.

Baca Juga:  Lurah dan Bendahara Desa Ngadirejo Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Uang Kegiatan dan Pajak Kegiatan yang Ditilep.

Nizhamul juga melihat adanya kerusakan lingkungan karena tudak ada reaklamasi di bekas tambang yang meninggalkan sejumlah lubang tambang. Tebing curam setinggi lebih dari 60 meter bekas tambang bisa saja longsor. “Ini dampaknya terhadap lingkungan setelah dikeruk tidak ada reaklamasi, ini yang menimbulkan kerusakan alam. Tebing ini bisa saja runtuh longsor. Rusak sekali ini alam,” jelasnya.

Kegiatan tambang juga merusak jalan. Hal tersebut tidak seimbang dengan pendapatan yang diperoleh pemerintah daerah dari tambang. “Catatan dari BPKAD seluruh pendapatan dari 12 tambang satu tahun hanya Rp 700 juta. Sementara untuk pengerjaan jalan kita butuh Rp 150 miliar. Tidak manusiawi,” katanya.

Baca Juga:  Tiga Kades Absen Pengukuhan Perpanjangan Jabatan, 5 Kades di Magetan Tak Dapat Perpanjangan Jabatan.

Nizhamul memastikan lokasi tambang milik CV Putra Anugrah ditutup dan diawasi. Ijin CV Putra Anugrag dari Kementerian selama beroperasi dari tahun 2021 hingga 2026 pihak perusahaan tidak pernah melaporkan kegiatan mereka. “Ini kita hentikan, odol tidak boleh masuk. Kalau masuk langsung tak tilang,’ pungkas Nizhamul. (DmS)

 64 total views,  3 views today