RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur merubah jadwal masuk Aparatur Sipil Negara lebih siang dari biasanya. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Ponorogo, Agus Pramono, mengatakan, berdasarkan Surat Edaran nomor 2080 tahun 2025, tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemkab Ponorogo dijadwalkan masuk kerja pukul 07:30 WIB dari jadwal sebelumnya pukul 07:00 WIB. “Sebelumnya masuk pukul 07.00 WIB diundur masuk pukul 07.30 WIB, ” ujarnya ditemui si ruang kerjanya Kamis (14/8/2015)
Agus menambahkan, dengan dimajukan jam masuk maka jam pulang diundur menjadi pukul 15.45 WIB. Alasan jam masuk di majukan menurutnya agar ASN lebih dekat dengan anak mereka dan bisa mengantar anak mereka masuk sekolah. “Agak disiangkan ini untuk mengakomodir, biar orang tua lebih dekat dengan anak, memperhatikan anak, bisa mengantar anak ke sekolah dulu, ” imbuhnya.
Agus memastikan mesti ada perubahan jam masuk namun tidak mengganggu keseluruhan jam kerja ASN dan jam pelayanan kepada masyarakat. Jam kerja ASN dalam sepekan tetap sesuai aturan. Adalah 37,5 jam. Sementara untuk instansi yang menerapkannya 6 hari kerja, bisa, menyesuaikan tanpa mengurangi jumlah jam kerja. “Mundur 30 menit masuknya tidak mengganggu pelayanan, kan pulangnya mundur 30 menit, berarti nggak ada perbedaan,” ucapnya. (DmS))