RASI MAGETAN – Rencana perluasan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Botok, Kabupaten Magetan, hingga kini belum dapat direalisasikan. Proyek tersebut tertahan akibat adanya Surat Edaran Kementerian Pertanian yang melarang alih fungsi lahan pertanian ke sektor nonpertanian. Saat ini, Pemkab Magetan masih menunggu hasil kajian dari kementerian terkait izin tambahan lahan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan (DLHP) Kabupaten Magetan, Saif Muchlisun, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah alternatif apabila izin perluasan tidak disetujui. “Sekarang kita komunikasikan, koordinasikan dengan kementerian, karena ini untuk pengelolaan sampah kepentingan umum sesuai rencana awal yang 4,9 hektar itu,”ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Menurut Saif, kebutuhan ideal untuk pengelolaan sampah residu di TPA Botok adalah sekitar 10 hektare. Hal ini mendesak dilakukan karena TPA Milangasri sudah mengalami kelebihan kapasitas. “Idealnya 10 hektar. Sekarang kita pikirkan yang 4,9 hektar itu bagaimana nanti karena TPA yang di Milangsari sudah dipastikan penuh,” ” jelasnya.
Saif menjelaskan, sistem pengelolaan sampah di TPA Botok akan menggunakan metode terpadu, mulai dari pemanfaatan teknologi geothermal, budidaya maggot, hingga produksi Refuse Derived Fuel (RDF), yaitu bahan bakar padat dari sampah non-B3. “Penanganan di TPA Botok berbeda dengan di TPA Milangasri yang sudah over load. Di Botok kami siapkan pengelolaan terpadu untuk mengurangi volume sampah secara signifikan,” pungkasnya. (DmS)