Connect with us

Hukum & Kriminal

Kasus Dukun Cabul Mengaku Tuhan 2 Mulai Disidangkan.

Published

on

Kasus Dukun Cabul Mengaku Tuhan 2 Mulai Disidangkan.

RASI MEDIA  — Pengadilan Negeri (PN) Magetan menggelar sidang perdana perkara dugaan kekerasan seksual dan penyebaran konten asusila dengan terdakwa KJ alias Jolowos (40), Selasa (8/9/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 67/Pid.Sus/2026/PN Mgt. Majelis hakim yang dipimpin Rintis Candra bersama hakim anggota Putri Nugraheni Septyaningrum dan Otniel Yuristo Yudha Prawira menggelar sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Magetan, Nanang Triyanto, membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara bermula ketika suami korban mengalami stroke. Pada Mei 2023, terdakwa datang setelah mendapat bantuan dari tetangga korban dan mengaku sebagai orang pintar yang dapat menyembuhkan penyakit. Terdakwa juga menyebut penyakit suami korban disebabkan santet. “Terdakwa membangun kepercayaan korban lewat serangkaian atraksi mistis, mulai dari memijat pasien, ritual dengan kain kafan, foto yang direkayasa memunculkan ‘penampakan’, hingga klaim menerima Al-Qur’an dari malaikat Jibril,” kata Nanang dalam persidangan.

Jaksa mendakwa terdakwa memanfaatkan kepercayaan korban untuk melakukan persetubuhan sebanyak 10 kali sejak akhir Juni 2023 hingga Maret 2024. Jaksa juga menyebut terdakwa mengancam korban ketika korban berusaha menolak. Selain dugaan kekerasan seksual, jaksa mendakwa terdakwa meminta uang belasan juta rupiah dengan alasan ritual pernikahan gaib serta meminta korban melakukan hubungan intim dengan pihak lain.

Baca Juga:  Inspektorat Magetan Mangaku Kesulitan Menghitung Kerugian Negara dari Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Ngariboyo, Karena Surat Permohonan ke Dirjen Pajak Belum Keluar.

Jaksa juga mendakwa terdakwa meminta dan menyebarkan foto serta rekaman bermuatan asusila milik korban dan anaknya melalui media sosial. Berdasarkan pemeriksaan psikologis pada 10 April 2026, korban disebut mengalami PTSD berat disertai depresi berat.

Atas dakwaan tersebut, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mendakwa terdakwa dengan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE atau Pasal 407 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa Hukum: Terdakwa Mengakui Dakwaan Dibacakan

Kuasa hukum terdakwa, Oki Andryan Dwi Prasetya, mengatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi setelah mendengarkan dakwaan jaksa. Menurut dia, terdakwa mengakui isi dakwaan yang dibacakan jaksa. “Agenda hari ini pembacaan dakwaan. Kita tanyakan kepada terdakwa memang sudah sesuai apa yang dijawabkan jaksa. Maka hari ini kita tidak melakukan perlawanan karena dakwaan sudah sesuai dan terdakwa juga mengakui,” ujar Oki seusai persidangan.

Namun, Oki menegaskan pihaknya belum mengakui seluruh dalil yang disampaikan jaksa dalam dakwaan sebagai fakta yang terbukti. Kuasa hukum masih akan menguji dakwaan tersebut melalui proses pembuktian. “Masih butuh pembuktian yang lebih dalam lagi. Mungkin minggu depan kita bisa sedikit cari benang merah,” katanya.

Baca Juga:  "Jajal" Anak Di Bawah Umur Dengan Modus Datang Melamar, Pria Di Magetan Dijerat Pasal Perlindungan Anak.

Oki mengatakan jaksa dijadwalkan menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan berikutnya, termasuk satu saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Kita masih observasi dulu. Kita belum mengakui bahwa itu semuanya benar, karena di dakwaan JPU juga masalah tempusnya, waktunya. JPU mengatakan sekitar tahun 2023 atau 2024,” ujarnya.

Menurut Oki, pihaknya akan mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) serta keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa penyidik sebagai bahan pembelaan dalam persidangan. “Persiapannya mungkin kita akan mempelajari BAP, kemudian keterangan saksi yang diperiksa di polisi untuk bahan kita melakukan pembelaan,” katanya.

Polisi Sebut Perkara Berawal dari Pengobatan Alternatif

Sebelumnya, Satreskrim Polres Magetan mengamankan terdakwa terkait laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial LS (43). Kasi Humas Polres Magetan Indra Suprihatin mengatakan korban awalnya mencari pengobatan untuk suaminya yang mengalami sakit. Terdakwa kemudian menawarkan metode pengobatan alternatif dengan sejumlah persyaratan dan ritual. “Korban awalnya mencari pengobatan untuk suaminya yang sakit sejak 2023 hingga 2024. Pelaku kemudian menawarkan metode penyembuhan alternatif dengan sejumlah syarat, termasuk menjalani ritual tertentu,” kata Indra, Jumat (3/4/2026).

Baca Juga:  Dua Kali Mencuri Motor Milik Tetangganya Sendiri, Pencuri di Magetan Ini Mengaku Khilaf.

Menurut Indra, ritual tersebut berlangsung di sejumlah lokasi, termasuk rumah terdakwa dan makam. Polisi menduga terdakwa kemudian memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan persetubuhan terhadap korban secara berulang. “Korban mengikuti permintaan pelaku diduga karena keinginan kuat menyembuhkan suaminya,” ujar Indra.

Indra mengatakan penyidik saat itu fokus menangani dugaan kekerasan seksual dan belum menemukan kerugian materiil berupa uang dalam perkara tersebut. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain. ” Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta mengembangkan kasus guna mengungkap fakta tambahan,” katanya.

Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Setelah jaksa membacakan dakwaan, terdakwa bersama kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim kemudian menunda persidangan. Hakim Ketua Rintis Candra menetapkan sidang berikutnya berlangsung Selasa (15/9/2026) dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum. “Sidang ditunda ke Selasa, 15 September 2026, dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum,” ujar Rintis saat menutup persidangan.

Juru Bicara PN Magetan Andi Ramdhan Adi Saputra mengatakan perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap pembuktian untuk menguji dakwaan jaksa terhadap terdakwa di persidangan.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM