Connect with us

News

Gembog Katresnan Cara Desa Beringinan Berikan Perlindungan Kepada Warganya yang PMI.

Published

on

Gembog Katresnan Cara Desa Beringinan Berikan Perlindungan Kepada Warganya yang PMI. 

RASI MAGETAN – Pemerintah Desa Beringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo aktif melindungi warganya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan menerapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2019. Kepala Desa Beringinan, Barno, menyatakan langkah ini lahir karena banyak warga desa memilih menjadi PMI untuk keluar dari kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan.

Baca Juga:  Pesilat di Magetan Curhat Dengan Kapolda Terkait Himbauan Tidak Melaksanakan Latihan di Hari Sabtu dan Minggu.

Barno menegaskan, meski PMI mampu mengangkat taraf ekonomi keluarga, banyak pula dampak sosial yang muncul, terutama perceraian. “Sejak 2014 hingga 2024, ada 13 kasus perceraian di desa kami, sembilan di antaranya melibatkan keluarga PMI,” kata Barno. Untuk itu, pemerintah desa hadir memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para PMI maupun keluarganya.

Baca Juga:  Gelar Pilkades di 11 Desa, Pemkab Magetan Masih Menunggu Kepastian Aturan Calon Tunggal

Perdes ini mewajibkan calon PMI melapor ke pemerintah desa sebelum berangkat ke luar negeri. Mereka harus menyerahkan dokumen resmi dan mengikuti wawancara. “Kami lakukan pendataan agar desa tahu siapa yang berangkat, bekerja di mana, dan siapa keluarganya yang ditinggalkan. Dengan begitu, jika ada masalah, desa bisa cepat merespons,” jelas Barno.

Baca Juga:  Diduga Lupa Matikan Kompor, Angkringan Yang Sudah Tutup di Pasar Bendo Tiba Tiba Terbakar.

Selain itu, pemerintah desa juga memberi pendekatan moral melalui simbol “gembok janji” bagi PMI yang sudah berkeluarga. Langkah ini bertujuan mengingatkan pekerja migran agar tetap setia pada keluarganya. “Upaya ini bukan menjamin seratus persen, tapi menunjukkan kehadiran pemerintah desa dalam melindungi warganya,” tambah Barno. (DmS)

 338 total views,  3 views today