Connect with us

Politik & Pemerintahan

Batas Maksimal Belanja Pegawai Dalam APBD sebesar 30, Sekda Magetan: Pemerintah Siapkan Perampingan OPD, Tunggu Relaksasi Aturan agar PPPK Tak Dirumahkan

Published

on

Batas Maksimal Belanja Pegawai Dalam APBD sebesar 30, Sekda Magetan: Pemerintah Siapkan Perampingan OPD, Tunggu Relaksasi Aturan agar PPPK Tak Dirumahkan

RASI MEDIA  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyiapkan langkah efisiensi melalui perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) sambil menunggu relaksasi kebijakan dari pemerintah pusat terkait batas belanja pegawai. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan Welly Kristanto mengatakan, ketentuan mengenai batas belanja pegawai sebesar 30 persen telah diatur dalam Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mulai berlaku pada 2027. “Di Undang-Undang HKPD memang disebutkan batas belanja pegawai sebesar 30 persen dan ketentuan itu berlaku pada 2027. Namun, sekarang DPRD bersama pemerintah daerah sedang mendorong agar ada relaksasi dari pemerintah pusat. Harapannya, tidak ada alasan bagi daerah untuk memberhentikan PPPK maupun PPPK paruh waktu,” kata Welly, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga:  Geruduk Sidang Larangan Berjualan di PN Magetan, Ketua Etek Lawu Magetan Sebut Perputaran Ekonomi Pedagang Etek Rp 1,7 M Melayang.

Menurut Welly, relaksasi diperlukan karena banyak pemerintah daerah menghadapi keterbatasan kemampuan fiskal untuk memenuhi ketentuan tersebut. “Banyak daerah kemampuan fiskalnya berat. Di Magetan sendiri jumlah PPPK sekitar 3.600 orang, sedangkan PPPK paruh waktu sekitar 1.000 orang. Jumlahnya hampir menyamai PNS. Karena itu kami masih menunggu kebijakan terbaru dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Baca Juga:  Sambangi UMKM Pengrajin Kulit Kelinci, Calon Bupati Magetan Kenalkan Program Bela Beli Magetan.

Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, Pemkab Magetan mulai menyiapkan langkah efisiensi melalui perampingan OPD. “Upaya dari daerah tentu efisiensi. Salah satunya direncanakan ada penggabungan atau perampingan OPD. Saat ini sudah masuk pembahasan dan kajian akademis yang nantinya menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah,” ucap Welly.

Meski demikian, ia belum bersedia mengungkap OPD mana saja yang akan digabung karena proses pembahasannya masih berjalan. “Rencananya sudah ada, tetapi belum bisa saya sampaikan sekarang karena masih dalam proses dan tentu berkaitan dengan pejabat yang ada di masing-masing OPD,” katanya.

Baca Juga:  Peringati Hari Disabillitas Internasional 2025, Bupati Magetan Dorong Kesetaraan Hak dan Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas.

Welly menambahkan, jumlah OPD hasil perampingan masih dalam tahap penghitungan. Menurut dia, struktur organisasi setiap daerah berbeda karena disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing wilayah. Ia berharap kombinasi efisiensi di tingkat daerah dan relaksasi aturan dari pemerintah pusat dapat mengurangi beban belanja pegawai tanpa harus melakukan pengurangan PPPK. “Yang pasti kami mendapat informasi akan ada relaksasi sehingga tidak lagi kaku di angka 30 persen. Sebab kenyataannya lebih dari 300 kabupaten/kota saat ini masih melampaui batas ketentuan tersebut,” tutur Welly.

 

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM