Connect with us

Politik & Pemerintahan

Ada Perbedaan Hari Penerapan WFH Pemerintah Pusat dan Provinsi, Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH.

Published

on

Ada Perbedaan Hari Penerapan WFH Pemerintah Pusat dan Provinsi, Pemkab Magetan Belum Terapkan WFH.

 

RASI MEDIA  – Pemerintah Kabupaten Magetan,  belum menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan memilih menunggu penyesuaian aturan dari pemerintah provinsi agar selaras dengan kebijakan pusat. Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, menegaskan bahwa hingga pekan ini belum ada penerapan WFH di lingkungan Pemkab Magetan.“Kita masih menunggu dari provinsi. Apakah ada perubahan jadwal, misalnya dari hari Rabu dipindah ke Jumat, sehingga nanti bisa linier antara pusat, provinsi, dan kabupaten,” ujar Welly.

Baca Juga:  Berbagi Berkah Ramadan, Yayasan Wings Peduli Bagikan 3.000 Lebih Paket Sembako Jelang Lebaran.

Welly menambahkan, adanya  perbedaan jadwal WFH antara pemerintah pusat dan permintah provinsi  berpotensi menghambat koordinasi. “Kalau di provinsi hari Rabu, sementara kalau di Magetan penerapan sesuai permrintah pusat Hari Jumat, nanti ketika kita butuh komunikasi bisa tidak nyambung. Prinsipnya kita akan mengikuti ketentuan agar sinkron,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pemkab Mulai Evaluasi Pejabat, Rotasi dan Pengisian Jabatan Ditargetkan Rampung Januari

Welly menegaskan bahwa skema WFH bukan berarti libur, melainkan tetap bekerja dari rumah dengan pengawasan ketat. Ia juga memastikan organisasi perangkat daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap bekerja seperti biasa. “OPD pelayanan dasar tetap masuk, seperti saat COVID-19 dulu. Yang bisa WFH adalah yang tidak bersinggungan langsung dengan pelayanan publik,Tidak semuanya libur, tetap bekerja tapi di rumah,” jelasnya.

Baca Juga:  Perkuat Peran Kelembagaan di Desa, BPD Magetan Audiensi Dengan DPRD Magetan.

Pemkab juga menyiapkan mekanisme pengawasan, mulai dari presensi hingga pelaporan lokasi kerja selama pelaksanaan WFH nantinya. “Pengawasan bisa lewat aplikasi, presensi, hingga pengiriman foto posisi kerja. Teknis detailnya nanti akan kita sesuaikan dengan aturan pusat,” pungkasnya.

 

 75 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *