Connect with us

Politik & Pemerintahan

Baru 20 hari Menjabat, Sekwan Magetan Jaka Mendadak Ajukan Pengunduran Diri.

Published

on

Baru 20 hari Menjabat, Sekwan Magetan Jaka Mendadak Ajukan Pengunduran Diri.

 

RASI MEDIA – Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan Jaka Risdiyanto secara tiba-tiba mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pasca menjabat sekitar 20 hari. Ketua DPRD Magetan Ratno mengungkapkan, Jaka telah berkomunikasi langsung dan menyampaikan alasannya mundur karena kondisi kesehatan yang sedang menurun dan membutuhkan proses pemulihan.“Tadi malam beliau sempat telepon dan bertemu langsung dengan kami. Beliau menyampaikan izin karena kondisi kesehatan yang kurang baik dan masih dalam proses penyembuhan,” ujarnya ditemui usai kegiatan di gedugn Arsip Pengadilan Negri Magetan Selasa (1/4/2026)

Ratno memastikan pengunduran diri Jaka murni karena kondisi kesehatannya dan dipastikan  tidak ada  permasalahan politis antara lembaga. Ia juga menyebut riwayat kesehatan Jaka mengalami gangguan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dokter. “Tidak ada masalah politis dengan beliau. Memang faktor kesehatan, dan kami sudah melihat bukti bahwa riwayat itu sudah ada sebelumnya. Kita doakan semoga segera sembuh dan bisa kembali beraktivitas,” imbuhnya.

Baca Juga:  Perkenalkan Sekolah Sak Ngajine, SMPN 2 Magetan Berantas Buta Huruf Alquran Untuk Tingkatkan Ketakwaan Siswa.

Ratno mengaku  DPRD akan  segera menggelar koordinasi internal bersama pimpinan fraksi untuk menentukan langkah cepat, termasuk kemungkinan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Sekwan. “Kami akan rapatkan dengan ketua-ketua fraksi. Ini harus segera disikapi karena posisi Sekwan tidak boleh kosong terlalu lama. Kemungkinan akan diisi Plt terlebih dahulu,” ucapnya.

Pemkab Magetan Surat Pengunduran Diri Harus Melalui Proses.

Sementara itu, Sekda Magetan Welly Kristanto menjelaskan bahwa pengunduran diri Sekwan Jaka Risdiyanto tidak bisa serta-merta berlaku, karena harus melalui prosedur administratif yang cukup panjang. Dia mengaku menerima surat pengunduran diri pada Hari Selasa (31/3). “ Dalam suratnya mengundurkan diri mulai besok tidak masuk,” ujarnya ditemui diruang kerjanya.

Baca Juga:  Petani Kurang Waspada, Tanaman Padi Petani di Desa Gebyog Diserang Hama Wereng.

Welly memastikan surat pengunduran diri tidak serta merta kemudian disetujui oleh BUpati Magetan karena harus melalui tahapan dan pertimbangan. Ia mengaku menyarankan agar Jaka mengajukan cuti sementara selama proses pengunduran diri berjalan, agar tidak dianggap melanggar disiplin kepegawaian.“Saya sarankan sebaiknya cuti. Kalau tidak masuk tanpa keterangan atau tanpa surat cuti, itu bisa dianggap indisipliner. Surat pengunduran diri itu harus diproses. Ada persetujuan Bupati, kemudian disampaikan ke BKN, baru bisa ditetapkan. Prosesnya tidak bisa langsung,” imbuhnya.

Baca Juga:  Warga Desa Puntukdoro Temukan Mortir, Dikira batu Saat Mencangkul.

Lebih lanjut, Welly mengungkapkan bahwa dalam proses seleksi jabatan sebelumnya memang tidak ada kewajiban melampirkan surat keterangan kesehatan, sehingga kondisi yang dialami Jaka tidak terdeteksi sejak awal. “Memang saat seleksi tidak ada kewajiban melampirkan keterangan kesehatan, jadi itu tidak menjadi syarat,” katanya

Saat ini, Pemkab Magetan masih menunggu usulan nama dari DPRD untuk mengisi posisi Plt Sekwan. Langkah ini diharapkan bisa segera dilakukan agar kinerja dan pelayanan di lingkungan DPRD tetap berjalan optimal sembari melakukan proses pengajuan pengunduran di Jaka . “Kami menunggu usulan nama dari Ketua DPRD untuk Plt, karena posisi sekwan ini ketentuan ada persetujuan dari DPRD ,” pungkas Welly.

 235 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *