RASI FM – Pengurus Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Magetan menyayangkan adanya kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku pengurus besar PGRI dengan sekolah SMK PGRI di Magetan beberapa waktu lalu. Sekretaris YPLP PGRI Kabupaten Magetan Joko Purnomo mengatakan, kegiatan koordinasi antara SMK PGRI dengan Teguh yang mengaku pengurus besar PGRI merupakan kegiatan illegal mengingat kepengurusan PGRI Teguh tidak memiliki dasar hukum karena kepengurusan PGRI yang sah saat ini dipimpin oleh Unifah Rosyidi,
“ Harusnya mereka siapapun yang tahu hukum dan tahu aturan harusnya berkoordinasi dengan pengurus Kabupaten Kota, bukan berkoorodinasi dengan yang tidak jelas. Status hukumnya apa mengaku pengurus besar?” ujarnya.
Joko menambahkan, kegiatan koordinasi yang dilakukan oleh Yusuf dengan Agus Selaku Kepala Sekolah SMK PGRI juga tidak ada pemberitahuan kepada pengurus PGRI Kabupaten Magetan. Dia menghimbau kepada Kepala Sekolah SMK PGRI Magetan untuk kembali kepada kepngurusan PGRI yang sah.
“Kami selaku YPLP saya sekretaris tidak pernah diundang, tidak pernah diajak konsultasi dan kordinasi terkait semua kegiatan disekolah. Kegiatan kemarin jelas illegal wong kita pengurus yang resmi.” Imbuhnya.
Sementara Ketua PGRI Kabupaten Magetan Sundarto mengatakan, ada 2 sekolah di Kabupaten Magetan yang saat ini melakukan afiliasi dengan pengurus PGRI KLB yang gagal. Dia meminta kepada 2 kepala sekolah yaitu SMK PGRI dan SMA PGRI Maospati untuk kembali kepada pengurus PGRI yang memiliki legal standing dibawah pimpinan Unifah Rosyidi.
“Apa legal stading beliau di Magetan dengan melakukan koordinasi. Kami juga menyayangkan dari kepala sekolah yang selama ini seolah olah selalu menghindar dari kami dan beliau berafiliasi pada organisasi hasil KLB yang menurut kami gagal dan tidak memenuhi syarat,” ucapnya.
Terhadap 2 sekolah yang masih akan melakukan afiliasi dengan pengurusan PGRI yang illegal, maka pengurus PGRI Kabupaten Magetan akan meminta pejabat baik Inspektorat maupun kepolisian untuk melakukan pegawasan terhadap pengelolaan anggaran dari pemerintah di SMKPGRI dan SMA PGRI Maospati.
“Kami akan mengambil langkah tegas kalau sekolah itu mendapat bantuan pemerintah apakah itu bentuknya bos apakah itu bentuknya proyek apakah itu bentuknya apapun kami akan berusaha ke pemerintah artinya kalau mereka ditingkat SMA itu ditingkat Provinsi maka kami akan berkoordinasi dengan inspektorat provinsi untuk mengaudit apakah selama ini penggunaan pendanaan sekolah itu sudah sesuai dengan penggunaan kepentingan sekolah atau ada sesuatu yang tidak benar,” katanya.
Afiliasi yang dilakukan oleh sekolah SMK PGRI dan SMA PGRI Masopati dengan pengurus PGRI Ilegal menurut Sundarto adalah perbuatan yang melanggar hukum. (DmS)