RASI FM – Sebanyak 32 calon Jemaah haji asal Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengusulkan tunda pemberangkatan dikarenakan sejumlah alasan. Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan Ida Dwi Martini mengatakan, ke 32 calon Jemaah haji yang mengusulkan tunda pemberangkatan dikarenakan ada yang telah meninggal dunia, sakit permanen dan masalah pembiayaan. “Jumlah total memang 32, usulan tunda pemberangkatan karena ada yang meninggal, ada yang sakit permanen dan ada yang belum siap secara finansial,” ujarnya ditemui diruang kerjanya Selasa (13/5/2025).
Ida menambahkan, bagi calon Jemaah haji yang meninggal maka kuota haji akan di alihkan kepada keluarga yang sesuai aturan bisa menggantikan calon jemaah yang meninggal. “Sesuai aturan yang bisa menggantikan itu anak kandung, kakak kandung, adik kandung atau orang tua kandung. Tidak boleh sembarangan diberikan kepada anggota keluarga yang tidak berhak menerima,” imbuhnya.
Sementara terhadap calon jemaah haji yang melakukan tunda pemberangkatan karena sakit permanen maupun permasalahan biaya pelunasan maka akan dilakukan pemanggilan keberangkatan tahun berikutnya. Tahun 2025 jumlah keseluruhan calon jemaah haji dari Kabupaten Magetan mencapai 429 orang. “Calon Jemaah haji yang meninggal dan sakit permanen akan ada pemanggilan tahun depan. Untuk jumlah keseluruhan ada 429 calon jemaah haji terdiri dari kloter 50 full jamaah Magetan dan kloter 52 terdiri dari jemaah Kabupten Magetan, Madiun dan Ponorogo” Ucapnya.
Dari 429 calon jemaah haji asal Magetan sebanyak 40 persen merupakan calon jemaah haji yang telah berusia lansia, dimana usia jamaah haji tertua mencaapai 85 tahun dan usia jamaah haji termuda 21 tahun. Sebanyak 20 jemaah haji lansia tersebut telah mengajukan pendampingan dari keluarga yang sudah memenuhi porsi pemberangaktan haji tahun ini. “Untuk keberangkatan calon jemaah haji Kabupaten Magetan diberangkatkan 16 Mei 2025 besok “ pungkas Ida. (DmS)