RASI FM – Satu bakal calon kepala desa yang telah mendaftar pada pemilihan kepala desa serentak di 30 desa secara e voting dipastikan bakal dicoret pada tahap penetapan bakal calon kepala desa. Kepala Bidang Pemerintaha Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Muhriyanto mengatakan, ada 75 pendaftar dalam pelaksanaan pilkades serentak di 30 desa, satu diantaranya dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat perndaftaran yang ditentukan.
“Yang daftar 75, yang 1 tidak memenuhi syarat administrasi, kurang 2 , tapi sepertinya memang sengaja tidak melengkapi administrasi. Itu tidak akan kita tetapkan, nantinya akan dicoret,” ujarnya.
Muhriyanto menambahkan dari 74 bakal calon yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran akan ditetapkan menjadi calon tetap. Tahapan pilkades serentak di 30 desa saat ini adalah penetapan DPT serta persiapan install aplikasi untuk melakukan e voting.
“Alatnya sudah mulai kita install, tadinya untuk simulasi. Alatnya 90 paket untuk cadangan ada 3 di setiap desa nanti akan ada 3 unit,” imbuhnya.
Pelaksanaan pilkades di 30 desa secara e voting serentak akan dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 12 September 2023. Pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e voting infromasinya akan menjadi kajian bagi sejumlah kabupaten kota untuk melakukan study tiru dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa. ( DmS)