Connect with us

News

Satu Bacakades Yang Akan bertarung di Pilkadesa Serentak di Magetan Dipastikan Dicoret Karena Tak Lengkapi Dokumen.

Published

on

Satu Bacakades Yang Akan bertarung di Pilkadesa Serentak di Magetan Dipastikan Dicoret Karena Tak Lengkapi Dokumen.

RASI FM – Satu bakal calon kepala desa yang telah mendaftar pada pemilihan kepala desa serentak di 30 desa secara e voting dipastikan bakal dicoret pada tahap penetapan bakal calon kepala desa. Kepala Bidang Pemerintaha Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Muhriyanto mengatakan, ada 75 pendaftar dalam pelaksanaan pilkades serentak di 30 desa, satu diantaranya dipastikan dicoret karena tidak memenuhi syarat perndaftaran yang ditentukan.

Baca Juga:  Samakan Persepsi Di Masa Pandemi Pemkab Magetan Gelar Rakor FKUB dan Forum Wawasan Kebangsaan

“Yang daftar 75, yang 1 tidak memenuhi syarat administrasi, kurang 2 , tapi sepertinya memang sengaja tidak melengkapi administrasi. Itu tidak akan kita tetapkan, nantinya akan dicoret,” ujarnya.

Muhriyanto menambahkan dari 74 bakal calon yang telah memenuhi persyaratan pendaftaran akan ditetapkan menjadi calon tetap. Tahapan pilkades serentak di 30 desa saat ini adalah penetapan DPT serta persiapan install aplikasi untuk melakukan e voting.

Baca Juga:  Duapuluh Dua Warga Desa Pacalan Mundur Dari Penerima PKH Karena Mampu, Pemprov Beri Bantuan Program Puspa

“Alatnya sudah mulai kita install, tadinya untuk simulasi. Alatnya 90 paket untuk cadangan ada 3 di setiap desa nanti akan ada 3 unit,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sidang Pleno 5 Laporan Warga Terkait Kejanggalan Pelaksanaan Pilkada di Bawaslu Magetan Alot.

Pelaksanaan pilkades di 30 desa secara e voting serentak akan dilaksanakan pada hari Selasa Tanggal 12 September 2023. Pelaksanaan pemilihan kepala desa secara e voting infromasinya akan menjadi kajian bagi sejumlah kabupaten kota untuk melakukan study tiru dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa. ( DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM