Connect with us

News

Perkuat Pemahaman Aturan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BKAD Kecamatan Panekan Gelar Bimtek.

Published

on

Perkuat Pemahaman Aturan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BKAD Kecamatan Panekan Gelar Bimtek.

RASI FM – Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan menggelar bimtek Pengelolaan Administrasi Pemerintahan Desa bagi kepala desa, BPD serta perangkat desa untuk memberikan penguatan pemahaman terkait aturan pelaksanaan pemerintahan desa. Ketua BKAD Kecamatan Panekan Suwito mengatakan, kegiatan bimtek diharapkan akan memberikan pemahaman yang selaras antar pemangku kebijakan di pemerintahan desa sehingga menciptakan sinergitas dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

Baca Juga:  Tanggapi Peredaran Video Asusila Anak Dibawah Umur, Dinas KB Meminta Sekolah Tidak Mengeluarkan Siswa.

“pelaksanaan bimtek agar penyelenggara pemerintahan desa bisa memahami pelaksanaan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Suwito.

Suwito menambahkan, kegiatan bimtek hari pertama dilaksanakan untuk kepala desa dan ketua BPD, sementara hari kedua bimtek akan diikuti oleh sekretaris desa, kaur keuangan dan pelaksana kegiatan. Melalui kegiatan bimtek diharapkan seluruh elemen perangkat desa memahami tugas dan fungsi masing masing sehingga bisa memaksimalkan kinerja satuan perangkat desa.

Baca Juga:  Turun Level 2 Penerapan PPKM, Pemkab Magetan Tetap Genjot Vaksinasi

”Hari pertama bimtek diikuti kepala desa dan ketua BPD,  besok bimtek diikuti oleh sekretaris desa, kaur keuangan dan pelaksana kegiatan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Eko Muryanto mengaku menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh BKAD Kecamatan Panekan untuk meminimalisir banyaknya permasalahan yang muncul dari kesalahan pengelolaan administrasi. Melalui kegiatan tersebut diharapkan seluruh unsur pemerintahan desa memahami pentingnya pelaksanan administrasi yang minim kesalahan sehingga penyelengaraan pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik.

Baca Juga:  Ancam Pakai Sabit Saat Dilerai Bertengkar Dengan Mantan Istri, Pria di Ponorogo Terancam Penjara 10 Tahun.

“Saya berharap antara pemerintah desa dan BPD lebih bersinergi lagi untuk perumusan kebijakan di 2025 dan di 2 tahun tambahaan ini menjadi tempat untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemrintahan di desa,” katanya. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM