Politik & Pemerintahan
Pemkab Magetan HImbau Agrinas Berikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada Pekerja Pembangunan Gerai KDKMP.
Published
2 bulan agoon
By
rasinews
RASI MEDIA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan memastikan pekerja proyek KDKMP di Desa Sidorejo yang mengalami kecelakaan kerja telah mendapatkan penanganan medis secara maksimal. Korban kini sudah diperbolehkan pulang dan menjalani masa pemulihan di rumah. Kepala Disnaker Magetan, Arief Ridwan, menegaskan pihak rumah sakit langsung menangani korban tanpa kendala biaya. “Yang jelas itu untuk perawatannya sudah langsung di-handle oleh rumah sakit umum. Yang bersangkutan sudah ditangani secara baik oleh RSUD dan sudah bisa kembali ke rumah,” ujar Arief.
Ia menambahkan, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh rumah sakit karena korban belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Sekarang tinggal menunggu perawatan penyembuhannya saja. Jadi sudah gratis, karena memang dia belum masuk dalam BPJS, kemudian ditanggung oleh rumah sakit,” jelasnya.
Arief mengungkapkan pekerja jasa konstruksi dalam proyek tersebut memang belum didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, menurutnya, kewajiban pendaftaran berada pada pihak pemberi kerja. “Kalau yang berkaitan dengan perlindungannya memang belum didaftarkan sebagai peserta BPJS untuk pekerja konstruksinya, termasuk tukang,” tegasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi, pemberi kerja dalam proyek tersebut merupakan pihak di tingkat pusat, yakni PT Agrinas. Sementara itu, Kodim di daerah hanya berperan mengawal percepatan pelaksanaan program. “Dalam program ini tentu ada pemberi kerja. Pemberi kerja itulah yang berkewajiban mendaftarkan BPJS bagi pekerjanya. Berdasarkan hasil konsultasi kami, pemberi kerjanya secara nasional adalah PT Agrinas,” terangnya.
Ke depan, Disnaker Magetan mendorong agar pekerja proyek yang masih terlibat dalam pembangunan dapat segera didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan selama masa proyek berlangsung. Namun, Arief menegaskan perlindungan tersebut tidak dapat diberlakukan surut. “Kalau yang sudah terjadi tentu tidak berlaku surut, karena saat kejadian yang bersangkutan belum didaftarkan. Tapi untuk proyek-proyek yang belum selesai, harapannya bisa di-cover BPJS selama proyek berjalan,” pungkasnya.
618 total views, 3 views today


