Lifestyle
Masuk Daftar NIK Invalid, Mbah Kasimun Hanya Terima BST 2 Kali
Published
5 tahun agoon
By
rasi
Rasi Fm – Kasimun (80) warga Desa Gebyog, Kecamatan Karangrejo, Kabuaten Magetan dipastikan masuk dalam daftar penerima bantuan social tunai yang mengalami permasalahan dengan NIK invalid. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu melalui pesan singkat mengatakan, meski saat ini Kementrian Sosial Republik Indonesia belum selesai melakukan sinkronisasi NIK invalid sebanyak 27.000 di Magetan, namun nama mbah Kasimun telah dicoret sejak bulan September lalu. “ Ditahap 6 dan 7 nama Mbah Kasimun terdelet dari data pusat kemensos RI, hal ini dikarenakan ada 2 ID BDT dalam DTKS yaitu atas nama mbah Kasimun dan yang satunya atas nama Pak Afif suami suami dari bu suci. Karena KK sudah sendiri sendiri , ini masuk kategori NIK Invalid yang saat ini di benahi oleh kemensos,”ujarnya.
Sekretaris Desa Gebyog Wahyu Hermawanto mengatakan, Mbah Kasimun masuk dalam daftar salah satu warga yang mengalami NIK invalid. Menurutnya di Desa Gebyog sendiri ada 125 NIK invalid yang saat ini sedang di lakukan perbaikan. Dari data Desa Gebyog Mbah Kasimun telah menerima BST sebanyak 3 kali. “ BST ini kan sampai Desember, 2 bulan ini Mbah Kasimun tidak dapat. Terimanya mbah Kasimun 3 kali,” katanya.
Sementara data dari DInas Sosial Mbah Kasimun telah menerima BST sebanyak 5 kali. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu mengatakan, Mbah Kasimun menerima BTS dari Kemensos mulai Bulan April hingga Bulan Agustus kemarin.” Ibu Suci penerima bantuan PKH Mbah Kasimun menerima bantuan BST Kemensos senilai Rp 600.000 mulai tahap 1 sampai 3 di Bulan April sampai dengan Bulan Juni dan nilai 300.000 di tahap 4 dan 5 yaitu BUlan Juli dan Agustus,” ujarnya.
Sementara dari pengakuan Suci, anak mbah Kasimun yang saat ini menderita kesulitan pendengaran BST dari Kementrian Sosial Republik Indonesia sebesar Rp 600.000 di terima 2 kali. Setelah itu menurut Suci bapaknya tidak pernah menerima lagi BST yang besarannya Rp 300.000. “ Terima 2 kali yang Rp 600.000 setelah itu tidak terima lagi, termasuk yang Rp 300.000 tidak terima,” katanya.
Pihak pemerintah Desa Gebyog mengaku telah melakukan penelusuran terkait nasib Mbah Kasimun yang tidak lagi menerima bantuan. Rencananya pemerintah desa akan memasukkan mbah Kasimun sebagai penerima bantuan social tunia melalui Dana Desa. “Kita sudah telusuri dari pendamping desa sampai kecamatan memang pencoretan Mbah Kasimun dari Kementrian Sosial. Kita upayakan nanti untuk masuk sebagai penerima bantuan social dari desa,” imbuh Sekretaris Desa Gebyog Wahyu Hermawanto.
Untuk menjadikan warga penerima bantuan social menjadi warga yang tidak lagi menerima bantuan social menurut Wahyu Hermawanto butuh waktu cukup lama. Hal ini berdasarkan pengalaman salah satu warga Desa Gebyog yang mengundurkan diri sebagai penerima bantuan karena sudah mampu. “ Lama masih menerima bantuan kemarin padahal sudah diusulkan untuk tidak menerima bantuan karena sudah mampu,” ucapnya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Yayuk Sri Rahayu mengatakan jika Kementrian Sosial saat ini masih melakukan sinkronisasi data 27.000 NIK invalid penerima bantuan social di Kabupate Magetan.
1,880 total views, 3 views today