Connect with us

News

Lurah dan Bendahara Desa Ngadirejo Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Uang Kegiatan dan Pajak Kegiatan yang Ditilep.

Published

on

Lurah dan Bendahara Desa Ngadirejo Diberi Waktu 60 Hari Kembalikan Uang Kegiatan dan Pajak Kegiatan yang Ditilep.

RASI FM – Pemerintah Kabupaten Magetan memberikan waktu 60 hari kepada kepala desa dan bendahara Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan terkait dugaan penyelewengan anggaran kegiatan dan pajak kegiatan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magetan Eko Muryanto mengatakan, dari lebih Rp 200 juta anggaran yang ditilep oleh kepala desa dan bendahara sebagian telah dilkembalikan oleh kepala desa sementara anggaran yang ditilep oleh bendahara belum dikembalikan. “Di Ngadirejo itu ada penggunaan uang dari pemerintah dalam tanda kutip diselewengkan, baik dari sisi pajak maupun pengelolaan keuangan. Hasil temuan dari inspektorat ada pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pelaku UMKM Mamin Magetan Siap Mendukung Program Presiden Makan Bergizi Gratis Dengan Bahan Makanan Dari Petani Lokal.

Eko Muryanto menambahkan, dari hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh kepala desa dan bendara. Jika dalam waktu 60 hari keduanya belum mengembalikan penyelewengan anggaran kegiatan dan pajak kegiatan, maka inspektorat akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.”Sanksinya karena inspektorat juga melakukan pembinaan, diminta untuk mengembalikan. Diberi waktu 60 hari, memang SOPnya begitu. Jika tidak dikembalikan dalam waktu 60 hari maka Inspektorat itu berkewajiban berkoordinasi dengan APH. Jadi ada rentang waktu dulu ini mekanisme tahapan penjatuhan disiplin,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ribuan Anak di Magetan Tercatat Terlahir Dengan Status Lahir Seorang Ibu.

Eko Muryanto mengaku uang yang dikembalikan kepala Desa Ngadirejo ke rekening desa juga serta merta tidak langsung bisa digunakan oleh pemerintah desa. Untuk penggunaan uang yang telah dikembalikan di rekening desa menurutnya harus ada perencanaan terlebih dahulu untuk membuka blokir rekening desa. ”Pengembalian ini bukan ke  pemda apalagi ke dinas, tapi ke rekening desa. Kemarin sudah ada pengembalian sebagian. Sekdesnya saya cek, apakah anggaran sudah direncanakan belum, kalau belum anggaran kami blokir jadi tidak bisa diambil lagi. Diblokir di rekening desa, setelah perencanaan betul baru bisa diambil,” ucapnya.

Baca Juga:  Uforia Lato Lato, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Himbau Sekolah Fokus Pelajaran Jelang Ujian Akhir Sekolah

Penyelewengan anggaran oleh perangkat selain di Desa Ngadirejo juga terjadi di Desa Taji dimana hingga saat ini perangkat desa, desa taji tak menerima gaji dikarenakan tidak adanya dana transfer akibat dari pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa. “Saya prihatin dengan Taji karena sampai saat ini seluruh anggaran dari dana transfer belum bisa keluar. Perangkatnya belum bayaran hingga bulan April. Hasil koordinasi dengan inspektorat diminta untuk menunggu,” pungkasnya. (DmS)

VISUAL NEWS klik

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM