Connect with us

Kesehatan & OlahRaga

Klinik Psikiatri RSUD Sayidiman Magetan Pastikan Layanan Gratis Bagi Warga Magetan Pemilik BPJS.

Published

on

Klinik Psikiatri RSUD Sayidiman Magetan Pastikan Layanan Gratis Bagi Warga Magetan Pemilik BPJS.

RASI FM – Masyarakat Kabupaten Magetan mulai banyak mengakses layanan Klinik Psikitri yang berada di lingkungan RSUD Sayidiman pasca di resmikan pemanfaatnya oleh Bupati Magetan Suprawoto beberapa waktu lalu. Direktur Utama RSUD Sayidiman Kabupaten Magetan Rahmad Santosa mengatakan, puncak pelayanan pasien di klinik psikiatri Magetan adalah 9 pasien rawat inap. Dia mengatakan ke 9 pasien yang melakukan rawat inap memiliki gejala Skizofrenia. Skizofrenia adalah gangguan mental berat yang dapat memengaruhi tingkah laku, emosi, dan komunikasi. Penderita skizofrenia bisa mengalami halusinasi, delusi, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku.

Baca Juga:  Tak Bisa Berenang, Buruh Bangunan Tenggelam dan Tewas Saat Mandi di Sungai.

”Sampai hari ini pasien ada terus setiap hari., Puncaknya kemarin sehari ada 9 pasien raat inap. Macam macam faktornya kebanyakan Klinik Psikiatri RSUD Sayidiman Magetan Pastikan Layanan Gratis Bagi Warga Magetan Pemilik BPJS,” ujarnya.

Baca Juga:  Lepas 10.000 Bibit Ikan, Anggota Komisi IV DPR RI Riyono Caping: Desa Terung Geliatkan Roda Perekonomian Melalui Embung Sidomas

Rohmat Santosa menambahkan, untuk layanan klinik psikiatri dipastikan gratis bagi masyarakat karena telah bekerja sama dengan layanan BPJS. Masyarakat juga bisa mengakses layanan klinik psikiatri dengan memanfaatkan BPJS PIB atau peserta jaminan kesehatan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya.

Baca Juga:  Ini Cara Pemkab Magetan Dongkrak Kunjungan Wisata di Masa Pandemi

“Gratis selama ada BPJS, kalau tidak ada pun masih ada BSI, kita pastikan gratis,” katanya.

Klinik Psikiatri memiliki kapasitas 14 tempat tidur untuk pelayanan pasien akut dan sub akut yang digunakan untuk rawat inap dengan 2 dokter spesialis kejiwaan dan 12 tenaga perawat. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM