Connect with us

News

Kenaikan Belanja Sosial Untuk Program Kemiskinan

Published

on

Kenaikan Belanja Sosial Untuk Program Kemiskinan

Kenaikan Belanja Sosial Untuk Program Kemiskinan

Bupati Fadeli menjelaskan kenaikan belanja sosial dalam rencana APBD 2018 bakal digunakan untuk berbagai program pengentasan kemiskinan. Itu disampaikannya dalam rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif terkait pembahasan Raperda APBD 2018, Jum’at (27/10).

Itu disampaikannya atas pertanyaan yang disampaikan juru bicara Fraksi PDIP Darwoto dan Fraksi Golkar Hasan Bisri dalam rapat paripurna sebelumnya yang menmbahas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi.

Program pengentasan kemiskinan itu akan diwujudkan melalui pemberdayaan masyarakat dengan pemberian bantuan ternak. Kemudian peningkatan kualitas kesehatan masyarakat tidak mampu dengan Program Plesterisasi dan rumah sehat.

Baca Juga:  Diduga Kurang Perawatan di Musim Kemarau, Puluhan Pohon Beringin Usia 13 Tahun di Ruang Terbuka Hijau Yang Ditanam Pejabat Magetan Mengering dan Mati.

Sementara untuk penurunan belanja hibah yang mengalami penurunan, dia menyampaikan itu karena belum dialokasikannya belanja operasional madrasah diniyah.

Belanja operasional itu berasal dari Bantuan Keuangan Pemprov Jawa Timur. Di tahun 2017, besarannya mencapai Rp 12 miliar.

Baca Juga:  Selain mendapat Kenaikan Pangkat Istimewa, Keluarga Praka Dwi Bekti Juga Akan Mendapat Santunan Dari Asabri.

Rancangan APBD Tahun 2018 pada sisi pendapatan Daerah secara kumulatif ditargetkan sebesar Rp 2.615.648.541.797. Sedangkan Belanja Daerah direncanakan dialokasikan sebesar Rp 2.628.648.541.797.

Dari postur itu, akan mengalami defisit sebesar Rp 13 miliar. Defisit tersebut selanjutnya akan ditutup melalui pos pembiayaan, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi sebesar Rp 0.

Jika dirinci dari sisi Pendapatan Daerah, komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp. 471.589.901.837.

Baca Juga:  Jawaban PDAM Terkait Tuntutan Penutupan Mata Air Oleh Kuasa Hukum Mbah Mintarsih. Masih Menunggu Perintah Bupati.

PAD ini nantinya berasal dari Pajak Daerah Rp 157.275.812.000, Retribusi Daerah Rp 17.132.670.309, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Rp 25.260.000.000 dan Lain-Lain PAD Yang Sah Rp 271.921.419.528.

Selanjutnya Dana Perimbangan dialokasikan sebesar Rp 1.538.796.224 dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp 605.262.415.960.

 1,067 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *