Connect with us

News

Dinas Sosial Kabupaten Magetan Berharap Masyarakat Turut Mengawasi Penyaluran Bantuan Sosial Kepada Masyarakat.

Published

on

Dinas Sosial Kabupaten Magetan Akan Fungsikan Shelter Lansia Terlantar di Karangrejo.

Rasi Fm – Dinas Sosial Kabupaten Magetan berharap masyarakat turut serta mengawasi bantuan social yang disalurkan kepada masyarakat. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Parminta Budi Utomo mengatakan, bantuan seperti PKH dan bantuan pangan non tunai merupakan kewenangan dari kementerian untuk pendataannya. Meski demikian jika terjadi kesalahan penyaluran bantuan kepada warga yang tidak berhak menerima maka masyarakat bisa melaporkan kepada pihak desa.
Pihak desa melalui operator desa akan melakukan input terhadap warga yang layak namun belum menerima bantuan maupun warga yang menerima bantuan namun tidak layak menerima bantuan. Nantinya melalui musyawarah desa merupakan tahap pertama yang melayakkan atau tidak melayakkan warga menerima bantuan social yang akan di usulkan kepada pemerintah.
“Proses melayakkan dan tidak melayakkan itu kan tetap dari bawah, dari desa dan berdasarkan musyawarah desa. Kalau dari sisi sudah mampu atau sudah punya pekerjaan dan tidak masuk DTS bisa saja nanti di non dan ditidaklayakkan tetapi prosesnya dari bawah. Lapor saja ke desa, nanti operastor desa akan meng assesmen apakah yang bersangkutan memang tidak layak kalau memang ada tanda tanda itu barus dimusyawarahkan di musdes. Kalau musdes itu memenuhi untuk dibuat berita acara bawah yang bersangkutan tidak layak, lalu diusulkan tinggal input saja karena programnya sudah aplikasi,” ujarnya.
Parminto mengatakan, bantuan social dari pemerintah berupa bantuan PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai BPNT. Penerima bantuan PKH memiliki komponen mempuyai anak yang masih bersekolah sementara BPNT yang terdiri dari BPNT Reguler dan BPNT PPKM dimana keduanya penerima bantuan diambil dari DTKS. DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. (DmS)

Baca Juga:  49.110 Calon Penerima BLT di Magetan Sudah Diverifikasi, 10 Ribu Tidak Layak karena Meninggal dan Pindah Alamat

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM