RASI MEDIA – Alasan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mendorong seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur mencuri barang-barang dari sejumlah masjid dan musala di Kabupaten Magetan. Kasatreskrim Polres Magetan AKP Dwi Heroe Santoso mengatakan, barang yang diambil beragam, mulai dari mikrofon, amplifier, sarung, hingga Al-Qur’an. “ Barang-barang tersebut kemudian dijual untuk mendapatkan uang,” ujarnya ditemui di Pores Magetan Rabu (28/10/2026)
AKP Dwi Heroe Santoso menambahkan, S tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal seorang diri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual barang barang curian tersebut dengan harga murah untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari. “Salah satu barang yang diketahui telah dijual adalah amplifier dengan harga sekitar Rp 100.000. Sementara itu, Al-Qur’an yang diambil dalam aksi terakhir belum sempat dijual,” imbuhnya.
Meski mengaku mencuri untuk menyambung hidup, S bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Polisi mencatat, pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian serupa dan pernah menjalani hukuman penjara selama lima bulan di wilayah hukum Polres Madiun Kota. “ Pelaku ini residivis kasus yang sama di Madiun,” ucapnya.
Dwi menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan S terungkap setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV dari salah satu masjid di Desa Gunungan, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan, beredar luas di media sosial. Rekaman tersebut membantu polisi mengenali wajah pelaku dan melacak keberadaannya. “Setelah menganalisis rekaman CCTV, mengenali wajah pelaku, dan melacak alamatnya, tim operasional langsung bergerak untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.
Petugas Satreskrim Polres Magetan kemudian menangkap S di rumahnya di Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, tanpa perlawanan. Polisi menduga pelaku juga melakukan pencurian di sejumlah lokasi lain, termasuk Desa Purwosari, Kecamatan Karangrejo, dan Kecamatan Maospati. Menurut Dwi, pelaku menyasar masjid dan musala yang sepi, terutama pada siang hari. Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi di sekitar lokasi. “Sasaran pencurian tidak selalu sama, bergantung pada barang yang tersedia di lokasi,” tegasnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua buah Al-Qur’an serta sarana yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan pencurian. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan S dalam sejumlah kasus pencurian lainnya dan menelusuri barang-barang lain yang diduga telah dicuri.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Ia kini ditahan di Mapolres Magetan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.