RASI MAGETAN – Dinas Sosial Kabupaten Magetan memastikan proses reaktivasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi warga terdampak kebijakan penyesuaian desil ekonomi masih terus berjalan. Dari total sekitar 6.000 peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025, sebanyak 2.000 peserta telah berproses untuk diaktifkan kembali.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan kepesertaan JKN bermula dari penerapan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang memperbarui klasifikasi kemampuan ekonomi masyarakat. “Peserta yang naik ke desil enam ke atas otomatis tidak lagi mendapatkan bantuan iuran pemerintah. Namun, pemerintah tetap memberi ruang bagi warga dengan risiko kesehatan tinggi untuk diajukan kembali,” ujarnya usai mengikuti rapat bersama BPJS di ruang rapat Kantor Bupati Magetan, Selasa (28/10/2025).
Menurut Parminto, warga yang bisa diajukan untuk reaktivasi umumnya adalah mereka yang membutuhkan perawatan rutin bulanan, seperti pasien cuci darah, hipertensi kronis, diabetes, dan penyakit degeneratif lainnya. “Kementerian tetap mempertimbangkan kondisi medis. Jadi walaupun berada di desil sembilan atau sepuluh, kalau masih membutuhkan perawatan intensif, bisa kita bantu ajukan untuk aktif kembali,” jelasnya.
Proses reaktivasi dilakukan melalui beberapa tahapan administratif, di antaranya melengkapi surat pengajuan keluarga, surat keterangan dari kepala desa, dan rujukan medis dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau dokter yang menangani pasien. “Begitu syarat lengkap, kami teruskan ke pusat. Jika diverifikasi memenuhi kriteria, status kepesertaan langsung aktif kembali,” terangnya. Dinas Sosial juga terus berkoordinasi dengan pemerintah desa agar membantu warga yang belum mengetahui status kartunya. “Masih banyak warga yang mengira kartunya aktif padahal sudah nonaktif. Karena itu, kami minta desa proaktif membantu agar masyarakat tidak terhambat dalam pelayanan kesehatan,” pungkas Parminto. (DmS)