Connect with us

Pendidikan

Pendamping Kasus Anak di Magetan Dirumahkan, Arta Sebut Posisinya Digantikan Orang Dekat Kadis

Published

on

Pendamping Kasus Anak di Magetan Dirumahkan, Arta Sebut Posisinya Digantikan Orang Dekat Kadis

RASI MEDIA – Arta, seorang pendamping kasus anak dan perempuan yang selama ini membantu penanganan kasus di bidang BPA, mengaku dirumahkan setelah pergantian kepala dinas. Padahal, ia mengaku telah menjalani proses magang dan pendampingan kasus selama sekitar tiga hingga empat tahun.
Arta menceritakan awal keterlibatannya di bidang perlindungan anak bermula saat dirinya aktif di Forum Anak Kabupaten Magetan sejak kelas 10 SMK. Dari aktivitas organisasi itu, ia kemudian dipercaya menjadi fasilitator forum anak hingga akhirnya direkomendasikan membantu pekerjaan di bidang BPA.
“Saya awalnya magang lewat Forum Anak Kabupaten Magetan sejak kelas 10 SMK. Setelah itu saya ditarik jadi fasilitator forum anak,” ujar Arta.
Setelah lulus sekolah, Arta mengaku diminta membantu di bidang BPA karena saat itu unit pelayanan membutuhkan tenaga tambahan. Menurutnya, bidang tersebut tidak hanya membutuhkan tenaga administrasi, tetapi juga orang yang memahami penanganan kasus perempuan dan anak.
“Bukan hanya sekadar bikin surat menyurat, tapi juga penanganan kasus. Karena menangani kasus itu perlu pengalaman dan pendekatan khusus,” katanya.
Selama menjalani magang, Arta mengaku ikut mendampingi berbagai kasus, mulai kekerasan terhadap anak hingga kasus anak di bawah umur hamil di luar nikah. Ia menyebut sejak Januari hingga sekarang telah mendampingi sekitar 12 hingga 15 kasus anak di bawah umur yang hamil di luar nikah.
“Kasus di Magetan banyak dan macam-macam. Terutama anak di bawah umur. Itu butuh pengalaman, tidak bisa hanya satu atau dua bulan belajar,” ungkapnya.
Salah satu kasus yang paling membekas baginya ialah ketika mendampingi seorang anak yang diduga dijual oleh kakak kandungnya sendiri. Korban kemudian ditempatkan di rumah aman dan terus dipantau kondisi mentalnya.
“Kami bukan hanya menyediakan rumah aman, tapi juga memantau psikologis anak tersebut,” ujarnya.
Arta menjelaskan, dirinya sempat diproyeksikan masuk sebagai tenaga pihak ketiga. Berkas kontrak disebut telah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan kepala dinas definitif. Namun setelah pejabat baru masuk, statusnya justru dipertanyakan.
“Awalnya saya disuruh tetap bekerja sambil menunggu kepala dinas definitif. Tapi setelah kepala dinas baru masuk, saya dipertanyakan statusnya,” katanya.
Pada awal April 2026, Arta mengaku diminta berhenti sementara selama satu bulan dengan alasan “diistirahatkan”. Namun setelah menunggu hingga Mei, ia mengetahui posisinya telah diisi orang lain.
“Ternyata kepala dinas yang baru sudah punya jagonya sendiri,” ucap Arta.
Menurut Arta, tidak ada surat resmi penghentian kerja yang diterimanya. Ia hanya mendapatkan penyampaian lisan dari kepala bidang untuk sementara berhenti bekerja.
“Tidak ada surat resmi. Kepala bidang hanya bilang saya diistirahatkan dulu,” katanya.
Meski demikian, Arta menyebut pihak bidang BPA sempat datang ke rumahnya untuk meminta maaf secara langsung terkait kondisi tersebut

Baca Juga:  Tegaskan Aturan Tak Boleh Merokok, SMK Yosonegoro Akan Memanggil Orang Tua dan Siswa Yang Kedapatan Merokok Saat Acara Wisuda.

 622 total views,  6 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *