Connect with us

Pendidikan

Negara yang Rapi, Guru yang Terabaikan

Published

on

Negara yang Rapi, Guru yang Terabaikan

Di sebuah sekolah di pedalaman Kupang, NTT, seorang guru honorer bernama Agustinus menerima gaji Rp223 ribu pada Februari 2026. Angka itu bukan salah ketik. Dari nominal awal Rp600 ribu, sisanya tergerus oleh berbagai potongan yang bagi sistem mungkin sah, tapi bagi akal sehat sulit diterima.

Kasus ini sempat viral. Lalu, seperti banyak kasus serupa, perlahan menghilang dari perhatian. Yang tidak hilang adalah kenyataan bahwa praktik seperti ini bukan pengecualian. Ia adalah pola.

Di Jakarta, temuan serupa pernah muncul. Guru honorer menandatangani kuitansi dengan nominal tertentu, tetapi menerima jauh lebih kecil. Di banyak daerah lain, cerita yang sama berulang: honor kecil, potongan besar, dan tidak ada posisi tawar.

Di atas kertas, negara tidak tinggal diam. Pemerintah mendorong skema PPPK, menjanjikan kenaikan insentif, dan membangun sistem digital untuk tata kelola guru. Reformasi berjalan setidaknya dalam dokumen kebijakan.

Baca Juga:  Ketika Balapan Motor GP Menjadi Media Belajar Siswa PAUD dan TK di Magetan

Namun, ada jarak yang terlalu lebar antara apa yang ditata di pusat dan apa yang terjadi di lapangan.

Reformasi yang ada hari ini bersifat administratif. Sistem diperbaiki, data dirapikan, jalur karier disusun ulang. Tetapi pada saat yang sama, guru honorer yang menjaga ruang kelas tetap hidup setiap hari masih bertahan dengan penghasilan yang tidak memenuhi standar hidup paling dasar.

Di sinilah kontradiksi itu menjadi nyata.

Negara menetapkan standar tinggi bagi guru sebagai profesi: kompetensi, sertifikasi, bahkan beban administratif. Tetapi untuk sebagian gurunya sendiri, negara belum menetapkan batas minimum martabat yang harus dijaga.

Baca Juga:  MBG di Magetan Tetap Disalurkan Dengan Cara Dirapel Hingga Akhir Tahun Meski Siswa Libur Sekolah

Kita sedang melihat dua wajah dalam satu sistem pendidikan. Di satu sisi, ada guru ASN dan PPPK dengan struktur gaji dan perlindungan yang jelas. Di sisi lain, ada guru honorer yang bekerja dalam ketidakpastian, dengan upah yang dalam banyak kasus bahkan tidak cukup untuk kebutuhan dasar.

Perbedaan ini bukan sekadar soal status. Ia adalah soal pilihan kebijakan.

Karena jika negara benar-benar menganggap kondisi ini darurat, maka langkah paling sederhana seharusnya sudah diambil: memastikan tidak ada guru yang dibayar di bawah ambang layak hidup. Itu tidak membutuhkan reformasi besar. Itu membutuhkan keputusan.

Yang terjadi hari ini menunjukkan hal sebaliknya. Negara lebih cepat merapikan sistem daripada memperbaiki kondisi paling dasar di dalamnya.

Baca Juga:  Kenalkan Sekolah, Seno Dirikan Menara Bambu Hingga Sandal Warna Warni.

Akibatnya, sistem pendidikan tetap berjalan tetapi ditopang oleh mereka yang dipaksa bertahan.

Kita perlu jujur menyebut ini apa adanya. Ketika tenaga kerja dengan fungsi vital dibayar jauh di bawah standar layak, tanpa perlindungan yang memadai, itu bukan sekadar kekurangan anggaran. Itu adalah bentuk pembiaran.

Jika praktik seperti ini terjadi di sektor lain, ia akan disebut eksploitasi. Di pendidikan, ia sering dibungkus sebagai pengabdian.

Padahal, pengabdian tidak seharusnya menjadi alasan untuk menurunkan standar kemanusiaan.

Selama guru masih digaji di bawah kebutuhan hidup, maka yang sedang dipertahankan bukan kualitas pendidikan, melainkan ilusi bahwa sistem itu masih berjalan dengan baik.

Dan ilusi, cepat atau lambat, selalu runtuh.[ekky]

 393 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *