Ekonomi
Lebih dari 20 KDKMP di Magetan Belum Gelar RAT, Pemerintah Perpanjang Hingga 30 April 2026
Published
1 bulan agoon
By
rasinews
RASI MEDIA – Dinas Koperasi Kabupaten Magetan menghimbau sejumlah koperasi yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga mendekati batas akhir perpanjangan pada 30 April 2026.
Staf Dinas Koperasi Magetan, Juli, menyebut hingga saat ini masih ada koperasi yang belum menyelesaikan kewajiban RAT, meski jumlah pastinya masih terus diperbarui. “Yang belum RAT masih ada, makanya kita dorong segera melaksanakan karena waktunya tinggal sampai 30 April 2026,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keterlambatan RAT tahun ini dipengaruhi momentum Ramadan dan Idulfitri yang bertepatan dengan periode pelaksanaan. “Kemarin banyak yang terkendala karena bulan Maret bersamaan dengan puasa dan Idulfitri, sehingga pengurus belum sempat melaksanakan RAT,” jelasnya.
Menurut Juliati, pemerintah pusat telah memberikan kelonggaran waktu agar koperasi tetap bisa memenuhi kewajiban tersebut tanpa mengganggu aktivitas internal. “Dari kementerian, RAT diperpanjang sampai 30 April 2026, jadi masih ada waktu,” katanya.
Meski begitu, ia mengingatkan agar koperasi tidak menunda pelaksanaan hingga batas akhir. Sebab, keterlambatan dapat berdampak pada penilaian kesehatan koperasi. “Kalau terlalu mundur, nilai kesehatannya bisa kurang bagus. Jadi sebaiknya segera dilaksanakan,” tegasnya.
Selain koperasi yang belum RAT, Juliati juga menekankan pentingnya tindak lanjut bagi koperasi yang sudah melaksanakan rapat. Mereka wajib segera melaporkan hasil RAT ke sistem kementerian. “Yang sudah RAT harus segera melaporkan, supaya progresnya tercatat,” ujarnya.
Dinas Koperasi Magetan terus melakukan pendampingan dan pemantauan agar seluruh koperasi dapat menyelesaikan RAT tepat waktu. Dengan demikian, tata kelola koperasi di Magetan diharapkan tetap sehat dan tertib administrasi.
168 total views, 3 views today


