Wawasan
Kursi Kosong di Paripurna DPRD Magetan: Disiplin Dewan atau Pamer Kekuatan Politik?
Published
3 jam agoon
By
rasinews
RASI MEDIA – Ada ironi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Kamis (22/10/2026). Ketika tiga rancangan peraturan daerah (raperda) memasuki tahap pengambilan keputusan, sebagian besar kursi anggota dewan justru kosong. Dari total 45 anggota DPRD Magetan, hanya 15 orang yang hadir saat rapat dibuka. Setelah pimpinan memberikan kesempatan melalui dua kali skorsing, jumlah kehadiran hanya bertambah menjadi 19 orang hingga pukul 15.30 WIB. Rapat pun ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Di antara undangan yang telah hadir terdapat unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi perangkat daerah (OPD). Ketua DPRD Magetan Riyin Nur Asiyah menyayangkan kondisi tersebut. Peristiwa ini bukan sekadar soal kursi kosong. Publik berhak mempertanyakan bagaimana para wakil rakyat menjalankan mandatnya, terutama ketika agenda yang tertunda menyangkut kebijakan publik. Tiga raperda yang sedianya diputuskan meliputi Rencana Induk Kepariwisataan Daerah 2026–2045, Penyelenggaraan Sistem Air Limbah Domestik, dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah kegagalan kuorum tersebut murni persoalan kedisiplinan dan koordinasi, atau ada dinamika politik yang lebih dalam di baliknya? Pertanyaan ini relevan jika peristiwa tersebut dibaca bersama peta kekuatan partai hasil Pemilu Legislatif 2024 dan konfigurasi dukungan partai pada Pilkada Magetan 2024. Namun, hubungan antara ketiganya masih harus diuji melalui data kehadiran dan keterangan para anggota dewan.
Peta kursi yang terfragmentasi
Hasil Pileg 2024 menempatkan sembilan partai politik di DPRD Magetan periode 2024–2029. Tidak ada satu partai yang menguasai mayoritas kursi. PKB memperoleh delapan kursi, disusul PDI Perjuangan dan Gerindra yang masing-masing meraih enam kursi. Demokrat, Golkar, PKS, dan PAN masing-masing mendapatkan lima kursi. Nasdem memperoleh empat kursi, sedangkan PPP mendapatkan satu kursi. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa kekuatan politik di DPRD Magetan tersebar. Untuk membangun dukungan terhadap agenda strategis, setiap kelompok politik membutuhkan komunikasi dan kesepakatan dengan kelompok lain.
PKB, sebagai partai dengan kursi terbanyak, hanya menguasai 17,8 persen dari total 45 kursi. Sementara itu, empat partai yang masing-masing memiliki lima kursi mempunyai kekuatan numerik yang relatif setara. Dalam konfigurasi semacam ini, kemampuan membangun kesepakatan lintas fraksi menjadi penting. Tidak ada satu partai yang dapat mengandalkan kekuatan kursinya sendiri untuk mengendalikan seluruh proses pengambilan keputusan.
Namun, fragmentasi politik tidak otomatis berarti DPRD akan mengalami kebuntuan. Sebaliknya, komposisi yang tersebar justru menuntut kedisiplinan, komunikasi, dan tanggung jawab kolektif. Karena itu, kegagalan kuorum pada 22 Oktober perlu dilihat sebagai persoalan kelembagaan yang menuntut penjelasan terbuka. Pertanyaan mendasarnya bukan hanya siapa yang hadir, tetapi juga siapa yang tidak hadir, apa alasannya, dan bagaimana masing-masing fraksi mempertanggungjawabkan sikap anggotanya.
Pilkada 2024 memperlihatkan peta dukungan yang berbeda
Peta politik Magetan menjadi semakin menarik ketika dibandingkan dengan Pilkada 2024. Pasangan Nanik Endang Rusminiarti–Suyatni Priasmoro diusung PKB, Nasdem, Golkar, dan Gerindra. Jika dijumlahkan berdasarkan perolehan kursi hasil Pileg 2024, partai-partai pengusung tersebut memiliki 23 kursi.
Pasangan Hergunadi–A. Basuki Babussalam diusung Demokrat, PAN, dan Perindo. Partai pengusung yang memiliki kursi di DPRD berjumlah 10 kursi.
Adapun pasangan Sujatno–Ida Yuhana Ulfa diusung PDI Perjuangan, PKS, PPP, dan Gelora. Partai pengusung yang memiliki kursi di DPRD berjumlah 12 kursi.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa koalisi pengusung Nanik–Suyatni secara aritmetika memiliki lebih dari separuh kursi DPRD. Akan tetapi, angka itu merupakan peta dukungan pada tahap pencalonan, bukan jaminan bahwa seluruh anggota partai akan selalu bergerak dalam satu barisan pada setiap agenda legislatif.
Hasil Pilkada juga menunjukkan persaingan yang ketat. Setelah pemungutan suara ulang di empat tempat pemungutan suara pada Maret 2025, Nanik–Suyatni memperoleh 137.345 suara, Sujatno–Ida 136.403 suara, sedangkan Hergunadi–Basuki meraih 130.947 suara.
Selisih suara Nanik–Suyatni dan Sujatno–Ida hanya 942 suara.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa persaingan elektoral di Magetan berlangsung ketat. Namun, hasil Pilkada tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD pada Oktober 2026 merupakan kelanjutan langsung dari persaingan antarpasangan calon.
Hubungan politik antara partai pengusung, kepala daerah, dan fraksi di DPRD harus dibuktikan melalui sikap politik yang nyata, bukan sekadar dihitung dari jumlah kursi.
Ketika kuorum menjadi instrumen politik
Dalam politik parlemen, kehadiran anggota bukan hanya urusan administratif. Kehadiran menentukan apakah suatu rapat dapat berjalan dan keputusan dapat diambil sesuai ketentuan. Karena itu, ketidakhadiran dalam jumlah besar dapat memiliki konsekuensi politik, terlepas dari apakah tindakan tersebut disengaja atau tidak. Ketika jumlah anggota yang hadir tidak mencapai batas minimal, agenda pengambilan keputusan harus ditunda.
Di sinilah istilah pamer kekuatan politik mulai relevan sebagai pertanyaan analitis, tetapi belum layak dijadikan kesimpulan.
Dalam situasi tertentu, jumlah kehadiran dapat mencerminkan kemampuan fraksi membangun koordinasi. Ketidakhadiran yang terjadi secara terorganisasi juga berpotensi menghambat pengambilan keputusan. Akan tetapi, untuk menyebut kejadian di Magetan sebagai aksi pamer kekuatan, perlu ada bukti bahwa ketidakhadiran tersebut memang disengaja untuk menunjukkan posisi tawar atau menekan pihak lain.
Hingga data daftar hadir per fraksi dan alasan ketidakhadiran anggota diperoleh, belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa rapat 22 Oktober merupakan bentuk boikot politik.
Ada beberapa hal yang perlu ditelusuri.
Pertama, apakah anggota yang tidak hadir berasal dari satu atau dua fraksi tertentu, atau tersebar di hampir seluruh partai?
Kedua, apakah anggota yang sebelumnya menghadiri agenda pagi meninggalkan rapat sebelum pengambilan keputusan, dan apa alasannya?
Ketiga, apakah terdapat perbedaan pendapat mengenai tiga raperda yang telah memasuki tahap pengambilan keputusan?
Keempat, apakah pola ketidakhadiran serupa pernah terjadi dalam rapat paripurna sebelumnya?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan membantu membedakan persoalan kedisiplinan biasa dari kemungkinan adanya strategi politik yang memanfaatkan kuorum.
Bukan sekadar persoalan siapa yang berkuasa
Ada hal yang tidak boleh dilupakan. DPRD bukan semata-mata arena persaingan antarpartai atau tempat mengukur siapa yang memiliki pengaruh lebih besar terhadap pemerintah daerah. DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Ketika rapat pengambilan keputusan tertunda, yang dipertaruhkan bukan hanya agenda pimpinan dewan atau kepentingan fraksi, melainkan juga kepastian proses legislasi.
Ketiga raperda yang tertunda memiliki ruang lingkup berbeda, mulai dari pengembangan pariwisata, pengelolaan air limbah domestik, hingga pengelolaan barang milik daerah. Karena itu, dampak penundaan terhadap masyarakat dan tata kelola pemerintahan perlu dinilai berdasarkan substansi serta jadwal penyelesaian masing-masing raperda.
Kegagalan kuorum juga perlu dibaca sesuai ketentuan hukum. Pasal 183 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membedakan persyaratan kuorum berdasarkan jenis agenda. Untuk pengambilan keputusan dalam rangka menetapkan peraturan daerah, ketentuan yang relevan menetapkan kehadiran sekurang-kurangnya dua pertiga anggota.
Dengan total 45 anggota, ambang dua pertiga berarti 30 orang. Jika agenda 22 Oktober memang merupakan pengambilan keputusan final untuk menetapkan perda, kehadiran 19 anggota masih kurang 11 orang dari ambang tersebut. Penerapan ketentuan itu tetap harus dicocokkan dengan agenda resmi dan tata tertib DPRD yang berlaku. Namun, persoalan ini menegaskan bahwa evaluasi tidak cukup berhenti pada jumlah anggota yang datang. Prosedur rapat, alasan penundaan, dan tindak lanjutnya juga perlu dibuka kepada publik.
Kursi kosong dan ujian akuntabilitas
Ketua DPC PDI Perjuangan Magetan Diana Sasa telah menyoroti ketidakhadiran anggota dewan dan menyatakan akan mengevaluasi anggota fraksinya yang berulang kali mangkir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebut surat peringatan dapat diberikan kepada anggota yang terbukti melanggar disiplin. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kehadiran menjadi perhatian di internal partai. Namun, evaluasi seharusnya tidak berhenti pada satu fraksi. Publik membutuhkan penjelasan dari seluruh fraksi agar dapat mengetahui apakah persoalan tersebut bersifat individual, terkait koordinasi kelembagaan, atau memiliki dimensi politik yang lebih luas.
Pimpinan DPRD juga perlu menjelaskan tindak lanjut atas rapat yang tertunda, termasuk jadwal pengganti dan langkah untuk memastikan agenda legislasi tidak terus terhambat. Pada akhirnya, peta kursi Pileg dan dukungan partai pada Pilkada memberikan konteks penting untuk membaca dinamika politik Magetan. Akan tetapi, keduanya belum cukup untuk membuktikan bahwa kursi kosong pada rapat paripurna merupakan bentuk pamer kekuatan.
Untuk sampai pada kesimpulan itu, diperlukan bukti tentang pola ketidakhadiran, komunikasi antarfraksi, dan sikap politik anggota terhadap agenda yang sedang dibahas. Sebab, dalam politik parlemen, kekuatan tidak hanya terlihat dari jumlah kursi yang dimiliki atau banyaknya anggota yang hadir. Kekuatan juga terlihat dari kemampuan membangun kesepakatan dan menyelesaikan tanggung jawab kelembagaan.
Rapat paripurna 22 Oktober 2026 meninggalkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar mengapa kuorum tidak tercapai: apakah seluruh kekuatan politik di DPRD Magetan mampu mengelola perbedaan untuk menyelesaikan agenda publik, atau justru membiarkan perbedaan itu berujung pada tertundanya keputusan?
Jawabannya akan ditentukan bukan oleh dugaan tentang motif politik, melainkan oleh daftar hadir, penjelasan para anggota, sikap fraksi, dan tindak lanjut yang dapat diperiksa masyarakat.
You may like
-
Jelang Operasi Patuh Semeru 2026, Polres Magetan Gelar Latihan Pra Operasi untuk Tingkatkan Kesiapan Personel
-
Ribuan Pesilat dari Jawa Timur Ramaikan Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup VIII Open Tournament 2026 di Magetan
-
Kebakaran Gunung Lawu, Riyono Caping Salurkan Logistik untuk Relawan Pemadam.
-
Ribuan Siswa Madrasah di Bendo Magetan Ikuti Jalan Sehat Peringati Hari Santri 2026
-
Ketua DPRD Magetan Minta Maaf, Rapat Paripurna 3 Raperda Ditunda karena Tak Kuorum, Akan Evaluasi Jadwal Sidang yang Padat
-
Terapkan Standar Industri, Alumni SMK YKP Magetan Bisa Kuliah Sambil Bekerja

