Politik
Jika Terbukti Melakukan Pencabulan, Pelaku Terancam Hukman Penjara 15 Tahun.
Published
5 bulan agoon
By
rasi
Rasi Fm – Kepolisian Resor Magetan mulai menggali keterangan dari nenek bocah di Magetan yang diduga menjadi korban pencabulan kakek J 62 tahun. Kasatreskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, hari ini pihaknya memanggil nenek korban yang melaporkan dugaan kasus pencabulan tersebut. “ Upaya yang kami lakukan sejauh ini telah kami lakukan visum dan hasil visum telah kami terima sudah kami menjelaskan kepada keluarga. Dengan adanya hasil visum tersebut korban masih berfikir fikir akan melanjutkan perkara ini atau tidak. Oleh karena itu hari ini korban akan kita tanyai kembali apakah perkara ini kan dilanjutkan atau tidak,” ujarnya.
Ryan menambahkan, hasil dari visum selaput dara korban masih utuh tetapi ada sedikit rusak. Untuk tindak kasus tersebut pihak kepolisian masih memastikan tindakan keluarga terkait, jika keluarga korban meakukan pelaporan maka pihak kepolisian akan memeinta keterangan dari korban dan keluarga yang menjadi saksi kasus tersebut. “ Kita menunggu karena keluarga korban masih berfikir fikir untuk melanjutkan atau tidak. Yang akan diintai keterangan korban sendiri dan keluarganya korban yang ada di KP yang menyaksikan itu,” imbuhnya.
Pihak kepolisian akan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku jika keluarga korban melakukan pelaporan terkait kasus tersebut. Terkait ancaman hukuman dari kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelaku bisa diancam dengan hukuman penjara 15 tahun. “ Kalau keluarga korban melaporkan kita akan melakukan penahan terhadap orang tersebut. Untuk ancaman hukuman pencabulan anak dibawah umur pidana penjaranya kurang lebih 15 tahun,” ucapnya.(DmS)
31 total views, 3 views today