Connect with us

News

Dinas Sosial Magetan Berikan 2 Pilihan Kepada Supriyanto, Penerima PKH Yang Tak Cair Selama 2 Tahun Karena Dicoret Dari Penerima Manfaat.

Published

on

Dinas Sosial Magetan Berikan 2 Pilihan Kepada Supriyanto, Penerima PKH Yang Tak Cair Selama 2 Tahun Karena Dicoret Dari Penerima Manfaat. 

RASI FM – Dinas Sosial Kabupaten Magetan, Jawa Timur memberikan 2 opsi bantuan bagi Supriyanto (28) warga Desa Sumber Sawit terkait tidak cairnya bantuan PKH selama 2 tahun terakhir. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Parminto Budiutomo mengatakan, saat ini pemerintah Desa Sumber Sawit mengupayakan bantuan BLT melalui anggaran Dana Desa dimana Supriyanto yang menyandang disabilitas berat akan mendapat santunan Rp 300.000 setiap bulan.

“ Ini salah satu opsi melalui BLT DD, tetapi kalau mau mendapatkan PKH nya kembali kita akan coba mengusulkan ulang,” ujarnya ditemui diruang kerjanya Rabu (05/04/2023).

Saat ini usulan BLT DD sedang berproses sementara jika Supriyanto memilih bantuan dari PKH maka akan menerima bantuan Rp 200.000 setiap bulan. Sementara untuk syarat pengajuan ulang sebagai penerima PKH maka kartu KK yang selama ini dipisah dari ibunya akan kembali di jadikan satu.

Baca Juga:  Magetan Akan Genjot Nilai Investasi yang Capai 1 Miliar Tahun Lalu.

“Jadi saat ini kartu KK Supriyanto dan ibunya ini dipisah meski satu rumah. Ini dengan bantuan Dinas Kependudukan akan kita bantu untuk dijdaikan satu,” imbuh Parminto.

Sebelumnya nama Supriyanto selaku penerima PKH dicoret dari daftar penerima manfaat karena adanya ketidak sesuaian dalam keterangan kartu KK. Parminto menjelaskan, status Supriyanto di KK tercatat sebagai family lain sehingga namanya dihapus dalam system sebagai penerima manfaat.

Baca Juga:  Polres Magetan Pastikan Kesehatan Seluruh Anggotanya melalui Rapid Test

“Ada data yang tidak sinkron, NIK ibunya tercatat dipakai anaknya sehingga tidak padu di adminduk, otomatis sistemnya di kementrian menggagalkan. Disamping itu NIK nya Supriyanto di KK itu tercatat family lain. Kalau family lain itu tidak diperkenankan, karena pengurus dan peserta itu tidak ada hubungan. Akhirnya dihapus,” jelasnya.

Sebelumnya Supriyanto penyandang disabilitas berat mengeluhkan bantuan PKH miliknya selama 2 tahun terakhir tidak bisa cair. Permasalahan tidak cairnya bantuan PKH milik Supriyanto berawal dari upaya pemerintah desa mengusulkan Marsi sebagai penerima bantuan pangan non tunai pada tahun 2019 karena kasihan melihat keluarga Marsi dan Supriyanto yang keduanya adalah penyandang disabilitas. Sebelumnya Marsi tidak menerima bantuan meski menyandang disabilitas.

Baca Juga:  KPID Jatim Minta Lembaga Penyiaran Tingkatkan Kualitas Siaran Ramah Anak

Upaya yang dilakukan pemerintah desa adalah dengan memecah kartu KK keduanya. Sayangnya nama Supriyanto selaku penerima PKH yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan penyandang disabilitas berat dicoret dari daftar penerima PKH karena adanya kesalahan penulisan NIK dan status Supriyanto yang bukan keluarga dari Marsi di dalam kartu KK. Padahal untuk menerima PKH dibutuhkan status pengurus Supriyanto adalah keluarga.

“Kita akan tetap bantu Supriyanto untuk mendapatkan bantuan, tetapi harus memilih salah satu untuk bantuan BLT DD atau bantuan PKH,” pungkas Parminto. (DmS)

 953 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *