Connect with us

Legislatif

Anggota Komisi IV DPRRI  Riyono Caping Tegaskan Pupuk Subsidi Tak Boleh Dijual Dengan Sistem Paket

Published

on

Anggota Komisi IV DPRRI  Riyono Caping Tegaskan Pupuk Subsidi Tak Boleh Dijual Dengan Sistem Paket

RASI MEDIA  – Anggota Komisi IV DPR RI Riyono Caping menegaskan, pupuk bersubsidi tidak boleh dijual dengan sistem paket yang mengharuskan petani membeli pupuk lain di luar ketentuan. Penjualan pupuk bersubsidi harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah serta takaran dan dosis sesuai peruntukannya.

Riyono mengatakan, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah sehingga distribusinya harus mengikuti aturan. Petani juga tidak boleh dibebani kewajiban membeli pupuk nonsubsidi atau produk lain sebagai syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. “Kalau beli urea subsidi, ya subsidi. Sudah itu saja. Tidak ada sistem paketan,” ujar Riyono.

Baca Juga:  Riyono Caping Perjuangkan 18 Titik Kampung Tematik Budidaya Ikan di Magetan

Menurut dia, penjualan pupuk nonsubsidi berbeda dengan pupuk bersubsidi. Pupuk nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar sehingga petani bebas memutuskan untuk membeli atau tidak tanpa paksaan. “Pupuk nonsubsidi memang dijual sesuai dengan ketentuan di pasar bebas. Mau beli silakan, mau tidak beli juga tidak masalah. Tidak boleh ada paksaan, misalnya pupuk subsidi dibundel dengan pupuk lain,” kata Riyono.

Riyono menegaskan, apabila ditemukan praktik penjualan pupuk bersubsidi dengan sistem paket yang memberatkan petani, praktik tersebut harus diperiksa karena berpotensi melanggar ketentuan distribusi pupuk bersubsidi.

Baca Juga:  Perbaikan 235  Toilet Sekolah Diusulkan Masuk APBD Magetan dengan Anggaran Rp 5 M, Dikpora: Belum Disetujui

Ia mengatakan, pihaknya dapat melakukan pembinaan terhadap pihak yang terlibat. Jika terbukti melakukan pelanggaran, penindakan dapat dilakukan secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga pembekuan izin sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau di lapangan ditemukan seperti itu, berarti kategorinya pelanggaran. Bisa kita ingatkan, bisa diberikan SP1, SP2, SP3, sampai pembekuan izin,” ujarnya.

Namun, Riyono meminta persoalan tersebut ditelusuri secara jelas untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab dan bentuk pelanggarannya. Pemeriksaan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah praktik tersebut melibatkan kios atau pengecer resmi, distributor, maupun pihak lain.

Baca Juga:  Terkena Gurem, Petani Bawang Merah di Magetan Merugi Disaat Harga Mahal.

Riyono mengaku telah menerima informasi mengenai dugaan persoalan penjualan pupuk bersubsidi di lapangan. Ia mengatakan, sebelumnya juga pernah memanggil pihak yang dilaporkan bermasalah untuk meminta klarifikasi sekaligus melakukan pembinaan. “Kalau memang salah, ya salah. Kalau kemudian tidak mengerti, ya sampaikan. Kita persuasif untuk pembinaan,” kata Riyono.

Ia berharap penyaluran pupuk bersubsidi tetap berjalan sesuai aturan sehingga petani memperoleh haknya tanpa harus membeli produk tambahan yang tidak diwajibkan pemerintah.

 

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM