Connect with us

Pendidikan

Soal Kenaikan Gaji Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Menunggu Kebijakan Pusat.

Published

on

Soal Kenaikan Gaji Guru, Dinas Pendidikan Kabupaten Magetan Menunggu Kebijakan Pusat.

RASI FM – Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan menyambut baik rencana pemerintah yang akan menaikkan gaji guru ASN maupun non ASN. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Magetan, Suwata mengatakan, rencana pemerintah menaikkan gaji guru merupakan hal yang ditunggu oleh para guru. Meski demikian terkait mekanisme pelaksanaannya pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian.

Baca Juga:  Babak Baru Yayasan Nur Rosyidah Baitul Qur’an Al Jahra Magetan, Pengurus 2026 Dilantik, Struktur Direktorat Diperkuat hingga Unit Strategis

“Kalau itu kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah ya. Yang dijanjikan misalnya ada peningkatan gaji ASN dan honorer, kita nanti mengikuti saja bagaimana kebijakan pusat. Untuk teman-teman guru tentu ini yang selalu ditunggu setiap tahun,” ujarnya.

Dengan adanya rencana pemerintah menaikkan gaji guru, Suwata berharap guru memiliki inovasi dalam pembelajaran sehingga dibtengah kenaikan kesejahteraan guru akan diikuti oleh peningkatan dan kemajuan pendidikan.

Baca Juga:  Bangun Green House, Kepala Desa Rejo Mulyo Magetan Kenalkan Pertanian Milenial Kepada Warga

“Konsekuensinya, kita berharap semua guru harus punya inovasi pembelajaran, supaya peningkatan ini berdampak pada kemajuan pendidikan dalam mendampingi peserta didik,” imbuhnya.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji bagi guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN sebagai bagian dari program peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Data pemerintah menyebutkan terdapat 1.932.666 guru bersertifikat pada 2025. Sertifikasi menjadi syarat utama bagi guru non-ASN yang ingin mendapatkan tunjangan profesi senilai Rp 2 juta per bulan.

Baca Juga:  Duh, Diwisuda Belasan Siswa SMK Yosonegoro Malah Asyik Merokok | Radio Visual Pertama

Sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang telah memenuhi kualifikasi akademik minimal D4 atau S1. Pemerintah melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan menyelenggarakan sertifikasi bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN pada 2025 mendatang. (DmS)

 957 total views,  3 views today

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *