News
Rencana Kenaikan Gaji Jomplang Antara Karyawan Dengan Direksi, Ratusan Karyawan Perumdam Lawu Tirta Protes Layangkan Surat Ke Bupati.
Published
3 tahun agoon
By
rasinews
Rasi Fm – Ratusan karyawan Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan, Jawa Timur mempertanyakan usulan kenaikan gaji karyawan yang njomplang antara karyawan, direksi dan dewan pengawas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Ketua Paguyuban Lawu Tirta Robby Antok mengatakan usulan kenaikan gaji direktur dan dewan pengawas melanggar aturan baik Permendagri no 2 tahun 2017 tentang PDAM dan Perda no 2 tahun 2021 tentang Perumdam Lawu Tirta.
“Direksi naik Rp 6,9 juta Dewan pengawas 1,8 juta, tapi karyawan hanya naik Rp 200.000. Ini tidak berkeadilan, ” Ujarnya ditemui di PDAM Lawi Tirta Senin (28/11/2022).
Robby menambahkan, selain kenaikan yang njomplang kenaikan gaji karyawan Perumdam Lawu Tirta tidak merupakan gaji pokok tetapi hanya sebagai tunjangan perbaikan penghasilan.
“Jadi kalau ada pergantian direksi dan menganggap kebijakan kenaikan gaji karyawan tidak menguntungkan perusahaan gaji kami bisa dikembalikan ke gaji awal, ” Imbuhnya.
Menurut Robby kenaikan gaji pegawai sesuai dengan permendagri dan perda dimana aturan kenaikan gaji adalah 2 kali gaji karyawan teringgi jadi patokan kenaikan gaji direksi. Sesuai dengan besaran kenaikan gaji direksi kenaikan gaji pegawai seharusnya adalah Rp 1.050.000.
“Kenaikan gaji Direksi sebesar Rp 6,9 juta itu dirapel karena 3 tahun tidak naik. Aturan itu tidak ada di permendagri maupun perda,” katanya.
Ketua Paguyuban Tirta Lawu mengaku saat ini pihaknya telah mengirimkan surat kepada Bupati Magetan Suprawoto selaku kuasa pemilik modal PDAM Lawu Tirta terkait ketimpangan usulan kenaikan gaji tersebut.
“Kami sudah mengirimkan surat ke Bupati untuk melakukan peninjauan terhadap draff rencana kerja anggaran perusahaan RKAP karena iki tidak berkeadilan bagi kami, ” Ucap Robby.
Dikonfirmasi terkait protes ratusan karyawan yang tergabung dalam Paguyuban Tirta Lawu, Direktur Umum Lawu Tirta Suji mengaku enggan mengomentari permasalahan tersebut. Sementara Humas PDAM Lawu Tirta Suyono mengaku Dirut PDAM Lawu Tirta masih bersama dengan Dewan Pengawas terkait permasalahan tersebut. Draf kenaikan gaji dalam RKAP tersebut saat ini telah diserahkan kepada Bupat Magetan. Sementara terkait besar sesuai dengan aturan yang mana kenaikan gaji antara karyawan dengan direksi menurutnya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau Direksi dan Dewas sesuai aturan 2 kali 5 persen gaji tertinggi dan sejak 2019 tidak naik, sementara gaji pegawai setiap tahun naik sesuai dengan jabatan antara Rp 5.000 sampai Rp 15.000,” katanya. (DmS)
2,224 total views, 3 views today