Rasi Fm – Pemerintah akan mewajibkan perjalanan warga yang melakukan perjalanan harus telah divaksin booster. Bupati Magetan Suprawoto mengatakan, kebijakan pemerintah merupakan cara melindungi warga agar tidak terpapar covid 19. Meski kasus covid 19 saat ini mulai melandai namun langkah pencegahan harus dilakukan.
Bupati Magetan Suprawoto menambahkan, saat ini animo masyarakat yang telah divaksin tahap 2 mengalami penurunan minat untuk melakukan vaksin tahap ke 3 atau vaksin booster. Dengan ketetapan pemerintah tersebut diharapkan akan meningkatkan minat warga melakukan vaksin booster. Saat ini prosentase vaksin booster warga Magetan baru mencapai kurang dari 20 persen.
”
”
Berdasarkan SE Satgas COVID-19 nomor 21 Tahun 2022, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib mematuhi protokol baru yang mulai diberlakukan pada 17 Juli 2022. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) diwajibkan telah divaksin booster. PPDN juga diwajibkan menggunakan aplikasi peduli lindungi.