Connect with us

News

KPID Jatim Larang Siaran Jajak Pendapat Saat Hari Pencoblosan Pilkada Serentak Tahun 2024

Published

on

KPID Jatim Larang Siaran Jajak Pendapat Saat Hari Pencoblosan Pilkada Serentak Tahun 2024

RASI FM, Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran lokal untuk tidak menayangkan jajak pendapat atau hasil survei yang berkaitan dengan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Jawa Timur pada waktu pemungutan suara. Himbauan tersebut selaras dengan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.

Baca Juga:  Siapkan Desa Jajar Sebagai Desa Tangguh Bencana Forum Pengurangan Resiko Bencana Kabupaten Magetan Petakan Resiko dan Langkah Penanganan Banjir.

Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menjelaskan bahwa larangan menayangkan jajak pendapat atau survei terkait pasangan calon pada waktu pemungutan suara dimaksudkan untuk menjaga independensi publik dalam menentukan pilihan mereka. Yosua mengatakan hasil jajak pendapat atau survei yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran waktu pemungutan suara berlangsung berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pasangan calon.

Baca Juga:  MTA Magetan Distribusikan 200.000 Besek Untuk Bungkus Daging Kurban, Daging Tahan dan Ramah Lingkungan.

“Lembaga penyiaran berperan penting dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, lembaga penyiaran harus bisa menghadirkan informasi yang objektif dan tidak partisan kepada pasangan calon tertentu,” kata Yosua. 

Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani menambahkan bahwa lembaga penyiaran memiliki peran penting untuk mendorong partisipasi masyarakat Jawa Timur dalam Pilkada serentak tahun 2024. Dian mengatakan bahwa lembaga penyiaran menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas Pilkada serentak tahun 2024.

Baca Juga:  Antisipasi Percepatan Penyaluran 300 Penerima Hibah Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Magetan Gelar Sosialisasai Perbup.

“Lembaga penyiaran menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui siaran yang mendidik, lembaga penyiaran dapat mendorong masyarakat Jawa Timur untuk menggunakan hak pilih secara bijak,” kata Dian (CPS)

VISUAL NEWS klik

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM