News
KPID Jatim Larang Siaran Jajak Pendapat Saat Hari Pencoblosan Pilkada Serentak Tahun 2024
Published
2 minggu agoon
By
rasinewsRASI FM, Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran lokal untuk tidak menayangkan jajak pendapat atau hasil survei yang berkaitan dengan pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024, baik untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota se-Jawa Timur pada waktu pemungutan suara. Himbauan tersebut selaras dengan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menjelaskan bahwa larangan menayangkan jajak pendapat atau survei terkait pasangan calon pada waktu pemungutan suara dimaksudkan untuk menjaga independensi publik dalam menentukan pilihan mereka. Yosua mengatakan hasil jajak pendapat atau survei yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran waktu pemungutan suara berlangsung berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap pasangan calon.
“Lembaga penyiaran berperan penting dalam membentuk opini publik. Oleh karena itu, lembaga penyiaran harus bisa menghadirkan informasi yang objektif dan tidak partisan kepada pasangan calon tertentu,” kata Yosua.
Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani menambahkan bahwa lembaga penyiaran memiliki peran penting untuk mendorong partisipasi masyarakat Jawa Timur dalam Pilkada serentak tahun 2024. Dian mengatakan bahwa lembaga penyiaran menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas Pilkada serentak tahun 2024.
“Lembaga penyiaran menjadi garda terdepan dalam menjaga kualitas demokrasi. Melalui siaran yang mendidik, lembaga penyiaran dapat mendorong masyarakat Jawa Timur untuk menggunakan hak pilih secara bijak,” kata Dian (CPS)
VISUAL NEWS klik
113 total views, 9 views today