Connect with us

News

Antisipasi Percepatan Penyaluran 300 Penerima Hibah Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Magetan Gelar Sosialisasai Perbup.

Published

on

Antisipasi Percepatan Penyaluran 300 Penerima Hibah Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Magetan Gelar Sosialisasai Perbup.

RasiFm – Dinas Sosial Kabupaten Magetan melaksanakan sosialisasi peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2021 dan tata cara pencairan hibah tahun 2022 Perubahan Kabupaten Magetan kepada 300 an penerima bantuan social kepada lembaga maupun organisasi di Kabupaten Magetan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Magetan Parminto Budi Utomo mengatakan, sosialisasi hibah social dilaksanakan untuk mempercepat penyaluran ketika anggaran yang berasal dari anggaran perubahan telah dikeluarkan oleh pemerintah sehingga penerima hibah social telah melengkapi syarat administrasi mengingat sempitnya waktu pelaksanaan penggunaan anggaran hibah yang berkisar antara 2 bulan.

Baca Juga:  Dinkes Magetan Catat Kasus DBD Terendah 3 Tahun Terakhir, Warga Harus Waspada.

“Pengalaman sekitar 2 bulan itu administrasinya banyak sekitar 300 an. Kita menyampaikan informasi supaya mereka siap administrasi. Sehingga ketika administrasi siap tidak menghambat waktu begitu jawaban gubernur di dok di APBD P kita langsung proses. Targetnya pertengahan Oktober,” ujarnya.

Parminto Budi Utomo menambahkan, anggaran yang akan disalurkan kepada 300 penerima bantuan social lembaga maupun organisasi di Kabupaten Magetan menelan anggaran lebih dari RP 1 miliar.

Baca Juga:  Karo SDM Polda Jatim Kunjungi Kampung Tangguh Semeru di Desa Bogoarum Magetan

Setiap lembaga dan organisasi di Kabupaten Magetan akan menerima bantuan sosial sebesar 10 hingga 60 juta rupiah yang digunakan untuk peningkatan penunjang kinerja lembaga.

Setiap lembaga dan organisasi di Magetan sesuai aturan hanya berhak menerima bantuan hibah satu kali dan tidak boleh menerima bantuan berurut turut di tahun berikutnya.

“Hibah ini ketentuannya tidak diterimakan kepada lembaga organisasi yang rutin setiap tahun, jadi tahun ini dapat besok dia tidak boleh dapat lagi. Boleh tahun berikutnya tahun sebelumnya penerimaan menjadi catatan, misalkan penggunaannya tidak jelas atau spjnya tidak jelas itu menjadi catatan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Ulama Perempuan: Jangan Khawatir, yang Mendukung RUU TPKS Lebih Banyak

Pemerintah Kabupaten Magetan tahun ini menyalurkan bantuan social kepada 300 lembaga maupun organisasi yang telah mengajukan proposal bantuan social pada tahun 2021 lalu. (DmS)

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM