Connect with us

News

Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Karantina Wilayah

Published

on

Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Karantina Wilayah

Jakarta Resmi Berlakukan PSBB Karantina Wilayah

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di Ibu Kota.

“Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya, Jakarta, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga:  PMK Lebih Ganas Dari Kasus Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Desak Pemerintah Tetapkan Status Wabah PMK.

Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan, 7 April 2020.

Juru bicara pemerintah untuk virus Corona Covid-19, Achmad Yurianto, hanya mengirim ulang surat tersebut ketika dikonfirmasi soal keputusan tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Baca Juga:  Cuaca Membaik, Pos Cemoro Sewu Pastikan Buka Kembali Jalur Pendakian Tektok.

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Baca Juga:  Upaya Pengobatan Pneumonia Mbok Yem Masih Terkendala Sesak Nafas dan Tensi Yang Rendah.

Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

(Sumber : Liputan6.com)  artikel asli

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM