Connect with us

News

DPMPTSP Magetan Fasilitasi Pengurusan Izin Air Bawah Tanah Bersama Tim Geologi Bandung

Published

on

DPMPTSP Magetan Fasilitasi Pengurusan Izin Air Bawah Tanah Bersama Tim Geologi Bandung

RASI MAGETAN – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya mempermudah masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin pengambilan air bawah tanah atau Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).
Kepala DPMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati, menyampaikan bahwa selama ini masyarakat sering mengalami kesulitan dalam proses pengurusan izin, meskipun mekanismenya sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi perizinan.

“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat yang kesulitan mengurus izin air bawah tanah. Karena itu, kami berupaya membantu dengan menghadirkan tim dari Geologi Bandung untuk memfasilitasi langsung proses pengurusan SIPA di Magetan,” ujar Sunarti, Kamis (6/11/2025).

Baca Juga:  Beternak Kelinci Ternyata Menguntungkan Dimasa Pandemi Covid 19.

DPMPTSP menggelar kegiatan pendampingan selama dua hari, termasuk klinik coaching yang berlangsung di Pendopo Surya Graha , agar pemohon dapat langsung mempraktikkan proses pengajuan perizinan secara daring.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengatasi kendala teknis yang sering muncul, seperti kelengkapan gambar, foto, atau data kedalaman sumur,” jelasnya.

Menurut Sunarti, sasaran kegiatan ini mencakup berbagai pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah, seperti klinik kesehatan, kolam renang, peternakan, perikanan, dan sektor pariwisata.
Hingga saat ini, DPMPTSP mencatat sekitar enam puluh pelaku usaha di Magetan sudah memiliki izin SIPA, sementara puluhan lainnya masih dalam proses.
“Kami terus mendorong agar semua pelaku usaha segera mengurus izin, karena batas waktu pengurusan berlaku hingga 31 Maret 2026 sesuai ketentuan nasional,” tegasnya.

Baca Juga:  Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan Pastikan Penyaluran Bantuan Beras dari Badan Pangan Selesai Sebelum Lebaran.

Ia menambahkan, pengurusan izin SIPA tidak dikenakan biaya alias gratis, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai pembayaran.
“Tidak ada biaya dalam proses perizinan ini. Kami juga pastikan tidak ada sanksi atau denda bagi yang baru mulai mengurus, asalkan sebelum batas waktu yang ditetapkan,” ungkap Sunarti.

Baca Juga:  Berproses Untuk Akreditasi Unggul, Universitas Dr Nugroho Magetan Kembali Buka Penerimaan Mahasiswa Baru 2025.

Untuk membantu proses teknis seperti pengukuran kedalaman sumur, DPMPTSP akan terus berkoordinasi dengan tim dari Geologi Bandung.
“Jika masyarakat kesulitan dalam pengukuran atau dokumentasi, kami siap menghadirkan bantuan teknis dari Bandung,” pungkasnya.

Dengan adanya pendampingan langsung ini, Pemkab Magetan berharap seluruh pelaku usaha dapat segera menuntaskan kewajiban perizinan air bawah tanah sebelum batas waktu berakhir, demi tertib administrasi dan keberlanjutan sumber daya air di daerah. (DmS)

Loading

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM