News
Diancam Akan Dipenjarakan, Mbah Mintarsih Pasrah Puluhan Tahun PDAM Manfaatkan Sumber Air Di Pekarangan Miliknya
Published
4 tahun agoon
By
rasi
Rasi Fm – Mbah Mintarsih Samsriati (75) warga Desa Sidomulyo Kabupaten Magetan pasrah ketika petinggi di PDAM Magetan memanfaatkan sumber air yang berada di pekarangan miliknya tanpa ijin dan tanpa kompensasi apapun. Dia mengaku pemanfaatan sumber air di pekarangan miliknya tanpa ijin dilakukan PDAM Magetan sejak tahun 1995. Pada awalnya Mintarsih keberatan jika mata air di pekarangannya diambil oleh PDAM karena mata air tersebut dimanfaatkan oleh warga sebagai tempat memenuhi kebutuhan air minum dan kebutuhan mencuci serta mandi. Saat itu Galuh selaku Camat Plaosan akhirnya memanggil Mintarsih dan mengancam akan memenjarakannya jika tidak mengijinkan PDAM memanfaatkan mata air di pekarangan miliknya .
“Niku kangge sak dusun, mengke tiyang dusun nggeh mesakne. Mboten bu, niku menawi njenengan mboten asal mangke njenengan dibui, dibui niku dipenjara. Kulo ten anak kulo ora nyolong kok dibui yo?” ujarnya.
Dalam pertemuan yang terjadi pada tahun 1995 tersebut Mintarsih mengaku pasrah meskipun tidak menyetujui langkah PDAM untuk menutup dan memasang pipa untuk mengalirkan air dari sumber mata air di pekarangannya. Dia hanya meminta PDAM memberikan pancuran di 2 pipa kecil, agar warga Desa Sidomulyo masih bisa menggunakan air sumber tersebut sebagai sumber air. Melalui pemerintah desa Mintarsih mengaku akan dibari bantuan sapi satu ekor sebagai ganti pemanfaatan sumber air di pekarangannya. Sayangnya sampai saat ini janji pemberian sapi juga tak pernah terwujud. Lebih miris lagi bantuan uang sebesar Rp 360 ribu sebagai kompensasi harus dikurangi oleh PDAM untuk membayar pemasangan meteran air sebesar Rp 200.000.
“Pasang meteran niko kulo mbayar 200. Lho mas lha jarenan iki ke ganti rugi kulo kok mbayar? kulo ngeten. Enggeh , niku wajib mbayar njenengan niku. Kulo tetep mbayar 200,” imbuhnya.
Puluhan tahun memanfaatkan sumber air di pekaranganya, tak sekalipun PDAM memberikan bantuan kepada Mbah Mintarsih, padahal Mbah Mintrasih harus tetap membayar pajak pekarangan miliknya. Bahkan 2 tahun awal pemanfaatan sumber air miliknya, Mbah Mintarsih juga harus membayar iuran PDAM.
Sayangnya seluruh jajaran petinggi PDAM sedang dinas luar saat rasi fm berusaha melakukan konfirmasi di kantor PDAM Magetan. (DmS).
3,735 total views, 3 views today