Connect with us

News

Cegah Penyebaran Covid 19, Kemenag Magetan Himbau Warga Tak Laksanakan Sholat Idul Adha

Published

on

Cegah Penyebaran Covid 19, Kemenag Magetan Himbau Warga Tak Laksanakan Sholat Idul Adha

Rasi Fm – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan menghimbau warga Magetan tidak melaksanakan sholat Idul Adha besok untuk mencegah penyebaran virus covid 19. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magetan Muttakin mengatakan, sesuai dengan surat edaran no 17 tahun 2021 Menteri Agama yang menyebutkan tidak ada takbiran keliling, tidak ada sholat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban dititipkan di Rumah Penyembelihan Hewan dan tidak menimbulkan kerumunan.
“Kita merujuk pada SE 17 thaun 2021 dari Menteri Agama yang pada prinsipnya tidak ada sholat Idu Adha, kemudian penyembelihan hewan kurban itu dititipkan di RPH, kemudian tidak ada takbir keliling. Yang kedua karena kunci dari kegiatan itu tidak menimbulkan kerumumanan. Sebetulnya dengan kegiatan yang kita lakukan hal biasa, maka dengan SE ini kegiatan dalan rangka sholat idul adha itu sementara ditiadakan,” ujarnya.
Muttakin juga menghimbau kepada para ASN di Kemenag untuk tidak terlibat dalam kepanitian pelaksanaan kegiatan selama Idu Adha untuk mencegah meluasnya penyebaran covid 19. Peniadaan Sholat Idul Adha menurutnya semata mata untuk mencegah banyaknya warga terpapar covid 19.
“ Maka himbauan yang barusan kita ralat jangan sampai ASN atau keluarga besar kementrian agama Magetan itu justru nanti menjadi khotib, menjadi imam atau panitia Idul Adha, Ini sekali lagi bukan dalam kontek kita tidak mengakui keberadaan ibadah itu tidak. Tetapi kita ingin sekali lagi menyelamatkan dari masyarakat yang ada sekaligus menyukseskan SE 17 tahun 2021,” imbuhnya.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi menetapkan jatuhnya Hari Raya Idul Adha 1442 H melalui sidang isbat yang digelar pada 10 Juli 2021. Penetapan tersebut mendapatkan kesepakatan bahwa Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021. Peringatan salah satu hari besar umat Islam itu akan terselenggara di tengah pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Darurat di sejumlah daerah. (DmS)

Baca Juga:  Dinas Sosial Kabupaten Magetan Lakukan Pemadanan Data Penerima PKH Yang Tak Sesuai Rekening.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM