Connect with us

News

Buruh Migran Indonesia Bisa Ajukan Talak Dari Luar Negeri, Begini Prosesnya.

Published

on

Pengadilan Agama Magetan Klaim Ada Penurunan Jumlah Gugat Cerai Tahun Ini

Rasi Fm – Buruh Migran Indonesia BMI yang bekerja di luar negeri bisa menggugat cerai pasangannya yang berada di Indonesia dengan melalui pengacara. Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Magetan Syaiful Arifin mengatakan, gugatan cerai dari BMI yang berada diluar negeri baru bisa dikabulkan jika gugatan tersebut disertai dengan persetujuan dari perwakilan negara Indonesia dimana BMI tersebut bekerja.
“ Aturannya para TKW atau TKI yang ada di luar negeri kalau dia ingin mengajukan cerai di Indonesia maka kalau dia tidak bisa pulang ke Indonesia harus menggunakan jasa pengacara, profesi pengacara dan itu memang sudah ketentuan undang undang. Jadi tidak bisa kalau dikuasakan kepada keluarganya itu tidak boleh, harus dikuasakan kepada profesi pengacara. Yang dimaksud kuasa itu yang mengetahui kedutaan besarnya. Kalau tanpa itu tidak boleh walaupun ada pengakuan dia ada di luar negeri tetapi kuasanya tidak disahkan oleh perwakilan Indonesia di negara itu, ya dianggap tidak sah kuasanya,” ujarnya.
Syaiful Arifin menambahkan, BMI yang berada di luar negeri sesuai aturan juga diperkenankan tidak hadir saat dilakukan mediasi dan cukup diwakilkan oleh pengacara yang telah ditunjuk. Namun meski telah menunjuk pengacara BMI wajib hadir jika telah berada di Indonesia.
“ Mediasi itu menurut Perma no 1 tahun 2016 itu kan wajib dihadiri oleh pihak-pihak yang kedua suami istri, tetapi khusus TKW yang ada diluar negeri yang kuasanya sudah sah yang sudah diketahui perwakilan Indonesia di Negeri itu maka bisa menggugurkan hak TKW untuk datang ke Indonesia, cukup diwakili mediasinya oleh pengacaranya itu Tapi kalau selama masih ada di Indonesia baik suami atau istri itu harus wajib datang ke pengadilan Agama untuk dimediasi,” imbuhnya.
Data Pengadilan Agama Kabupaten Magetan perkara masuk hingga Bulan Agustus 2021 sebanyak 1.054 dengan jumlah cerai talak sebanyak 247 kasus dan jumlah cerai gugat sebanyak 630 kasus. Dari jumlah kasus tersebut kasus cerai talak maupun cerai gugat dari BMI Magetan terbilang masih kecil. (DmS)

Baca Juga:  Dinas Pemberdayaan Masyarakat: Ribut Ribut Permintaan Pengembalian Uang Proyek Jalan Desa Taji Telah Selesai, Tapi Masih Ada Ekornya

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM