Connect with us

News

Tahun 2021 Dinas P2KBP3A Memberikan Pendampingan Terhadap 87 Kasus Anak Dibawah Umur.

Published

on

Dinas Perlindungan Anak Magetan Akan Mengkoordinasikan Nasib Siswa Tersandung Kasus Pencabulan Yang Dikeluarkan Sekolah.

Rasi Fm – Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Magetan mencatat tahun 2021 memberikan pendampingan kepada 87 kasus anak. Sekretaris Dinas P2KBP3A Miftahudin melalui staff Alvin mengatakan, dari 87 kebanyakan merupakan kasus anak yang berhadapan dengan hukum seperti kasus pencurian, kasus tawuran yang masih dibawah umur.
Sementara pendampingan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tahun 2021 tercatat ada 7 kasus. Terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dikarenakan berbagai faktor karena kurangnya pemahaman akan bahayanya melakukan hubungan seksual di usia dibawah umur.
“Pendampingan kasus kekerasan totalnya 87, tetapi itu termasuk KDRT itu seperti tidak dinafkahi, Kalau anaknya ada 3 kebanyakan anak berhadapan dengan hukum seperti anak melakukan pencurian, pengeroyokan, tapi ABH penangannya karena dibawah umur dilakukan disversi, sama pembinaan dan diwajibkan lapor. Untuk kasus seksual kemarin ada 7, anak dibawah umur ada pendampingan ada kasus anak sama anak melakukan persetubuhan,” ujarnya.
Sebelumnya Dinas P2KBP3A memberikan pendampingan terhadap siswi salah satu sekolah yang mengalami kasus pencabulan. Dinas saat ini masih mengupayakan solusi terkait kebutuhan belajar siswi yang tersandung kasus pencabulan tersebut. Saat ini pihak sekolah telah mengeluarkan siswa yang menjadi korban pencabulan tersebut.
Hingga Bulan Februari Dinas P2KBP3A Kabupaten Magetan telah melakukan pendampingan 2 kasus kekerasan seksual pada anak dibawah umur. (DmS)

Baca Juga:  Warga Ngawi Tangkap Pencuri Ayam, Endingnya Malah Kasihan Dilepaskan Karena Mengaku Untuk Perbaiki Rumahnya yang Rusak.

Loading

Copyright © 2020 Rasi News | PT. RADIO SWARA SARANGAN INDAH FM