RASI MEDIA – Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur mengamankan MI (49), warga Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang diketahui merupakan residivis, serta PU (52), seorang pedagang asal Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi terkait pencurian sepeda motor di pinggir jalan penghubung Desa Cileng dengan Desa Poncol, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan. Kasi Humas Polres Magetan Indra Suprihatin mengatakan, keduanya diamankan oleh anggota Polres Magetan usai menggasak motor miik Mbah Loso pada Senin (12/1). “ Kedua tersangka kita amankan kurang dari 3×24 jam pasca peristiwa pencurian dilaporkan,” ujarnya melalui pesan singkat Rabu (21/1/2026).
Indra menambahkan, kedua tersangka beserta barang bukti sepeda motor diamankan di rumah salah satu pelaku di wilayah Kabupaten Ngawi. Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian korban saat memarkir sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam dengan nomor polisi AE 4021 RA di pinggir jalan sawah dalam kondisi kunci masih menancap. “ Pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan tanpa merusak kunci maupun sepeda motor,” imbuhnya.
Korban mengetahui motornya raib sekitar pukul 12.30 WIB, saat korban hendak pulang dari bekerj di sawah dan mengambil kembali kendaraannya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta akhirnya melaporkan kejadian tesebut ke Polsek Poncol.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Magetan masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka. “Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Magetan,” pungkas Indra.